Desil 3 Belum Tentu Sama, BPS Tegaskan Angka Ini Bukan Ukuran Mutlak Kaya atau Miskin
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan desil 110 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan ukuran mutlak untuk
EKONOMI
BATAM — Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Shigit Sarwo Edi, mantan Kepala Unit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang, dalam perkara tindak pidana narkotika.
Vonis ini mengubah hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam berupa pidana penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, majelis hakim PT Kepri menyatakan mengubah amar putusan PN Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/PN Btm tertanggal 4 Juni 2025 hanya dalam hal pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Shigit Sarwo Edi, S.H., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati," demikian tertulis dalam salinan putusan PT Kepri yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, seluruh amar putusan lainnya dari PN Batam dinyatakan tetap berlaku dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.
Shigit Sarwo Edi sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dalam jumlah melebihi 5 gram secara berlanjut.
Ia juga dinilai tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Batam saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan pada 4 Juni 2025 lalu.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan perwira polisi aktif yang sebelumnya dipercaya mengemban tugas pemberantasan narkoba di wilayah Batam dan sekitarnya.
Vonis hukuman mati ini sekaligus menjadi pengingat tegas bahwa aparat penegak hukum pun tidak kebal dari jerat hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.*
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan desil 110 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan ukuran mutlak untuk
EKONOMI
MANGGARAI TIMUR Relawan sekaligus pendiri Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali (41), meninggal dunia saat menjalankan misi kemanusiaan mem
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini kembali menguat. Harga emas batangan 24 karat naik Rp15.000 per gram menjadi Rp2.740.000 per gram pada p
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi VIII DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah segera mengevaluasi status kedaruratan kebakaran hutan dan lahan (ka
NASIONAL
NIAS SELATAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 3,3 mengguncang Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (22/8/2026) pagi. Gempa te
PERISTIWA
KUPANG Aktivitas gempa bumi susulan setelah gempa utama magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih berlan
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meninjau langsung penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (N
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp665 juta serta saldo rekening senilai Rp99 juta dalam operasi tangkap tang
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 1.842 titik panas atau hotspot terdeteksi di lima provinsi di Kalimantan. Da
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan 1821 Agustus 2026. Pada akhir pekan, IHSG ditutup di
EKONOMI