Titik Api Baru Terus Muncul di Paser dan Kukar, DPR Desak Kemenkeu Segera Cairkan Rp290,9 Miliar
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementerian Keuangan segera mencairkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan
NASIONAL
BATAM — Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Shigit Sarwo Edi, mantan Kepala Unit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang, dalam perkara tindak pidana narkotika.
Vonis ini mengubah hukuman sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam berupa pidana penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, majelis hakim PT Kepri menyatakan mengubah amar putusan PN Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/PN Btm tertanggal 4 Juni 2025 hanya dalam hal pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Shigit Sarwo Edi, S.H., M.H. oleh karena itu dengan pidana mati," demikian tertulis dalam salinan putusan PT Kepri yang diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, seluruh amar putusan lainnya dari PN Batam dinyatakan tetap berlaku dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.
Shigit Sarwo Edi sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dalam jumlah melebihi 5 gram secara berlanjut.
Ia juga dinilai tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Batam saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan pada 4 Juni 2025 lalu.
Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan perwira polisi aktif yang sebelumnya dipercaya mengemban tugas pemberantasan narkoba di wilayah Batam dan sekitarnya.
Vonis hukuman mati ini sekaligus menjadi pengingat tegas bahwa aparat penegak hukum pun tidak kebal dari jerat hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.*
(d/a008)
JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementerian Keuangan segera mencairkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan
NASIONAL
PONTIANAK Presiden Prabowo Subianto tiba di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhut
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong enam badan usaha milik daerah (BUMD) memperkuat kolaborasi un
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Universitas Jendera
NASIONAL
JAKARTA Presenter Ruben Onsu buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi oleh Polres M
ENTERTAINMENT
BATU BARA Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Batu Bara masa bakti 20262029 resmi dilantik. P
EKONOMI
OlehDr Ramadhan PohanADA yang berbeda dari dua pidato Presiden Prabowo Subianto di kompleks parlemen, Senayan, 14 Agustus 2026. Presiden ti
OPINI
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial QZ (41), warga Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI merespons kabar negara tetangga yang disebut mengirim nota keberatan akibat dampak asap kebak
NASIONAL
PURWOKERTO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (
HUKUM DAN KRIMINAL