BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan: Lima Terdakwa Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup!

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 21:16 WIB
261 view
Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan: Lima Terdakwa Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup!
Barang bukti dalam pembuatan ekstasi di sebuah pabrik rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini bermula pada penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada 11 Juni 2024 di sebuah rumah toko di Jalan Kapten Jumhana.

Petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia padat, cair, serta ratusan butir ekstasi yang siap edar.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan ini telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produk ekstasi ke berbagai diskotek di Sumatera Utara.

Kasus ini semakin menggugah kesadaran akan bahaya peredaran narkoba yang semakin merajalela dan menuntut langkah tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga:

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Curi Motor Saat Korban Salat, Pelaku Dit3mbak Polisi Usai Berupaya Kabur
Unit Intel Kodim 0209/LB Tangkap Dua Pengedar Sabu di Labusel, 20 Gram Barang Bukti Diamankan
Curi di Toko DIY Thamrin Plaza, Pelaku Dit3mbak Polisi Saat Coba Kabur
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta
Jaringan Peredaran Narkoba di Paluta Berhasil Diungkap Polsek Padang Bolak
Menganggur dan Rasa Dikucilkan Diduga Picu Suami Habisi Nyawa Istri di Medan
komentar
beritaTerbaru