BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan: Lima Terdakwa Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup!

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 21:16 WIB
Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan: Lima Terdakwa Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup!
Barang bukti dalam pembuatan ekstasi di sebuah pabrik rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus ini bermula pada penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada 11 Juni 2024 di sebuah rumah toko di Jalan Kapten Jumhana.

Petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia padat, cair, serta ratusan butir ekstasi yang siap edar.

Baca Juga:

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan ini telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produk ekstasi ke berbagai diskotek di Sumatera Utara.

Kasus ini semakin menggugah kesadaran akan bahaya peredaran narkoba yang semakin merajalela dan menuntut langkah tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga:

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
BIM Tanjungbalai Demo di Mapolda Sumut, Desak Penuntasan Kasus Ekstasi di Tresya Hotel
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Besar Narkotika di Asahan, Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Lima Pemuda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 46 Kg Ganja
Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Sibolga Tak Berkutik Saat Digerebek
Polres Asahan Ungkap Penyelundupan 33 Kg Sabu Jaringan Internasional Asal Malaysia
Putusan Diubah, Eks Kanit Narkoba Polresta Barelang Divonis Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru