BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan: Lima Terdakwa Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup!

Adelia Syafitri - Selasa, 04 Maret 2025 21:16 WIB
260 view
Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan: Lima Terdakwa Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup!
Barang bukti dalam pembuatan ekstasi di sebuah pabrik rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Lima terdakwa yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran ekstasi di sebuah pabrik rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut dengan hukuman yang sangat berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan menuntut dua terdakwa utama dengan pidana mati dan tiga terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), M Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), dinyatakan terbukti terlibat dalam sindikat narkoba.

Hendrik Kosumo, yang merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan, dan M Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak serta pemasaran ekstasi, dituntut pidana mati.

Baca Juga:

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa M Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati," ujar JPU Rizqi Darmawan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Sementara itu, ketiga terdakwa lainnya, yaitu Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, yang juga terlibat dalam kasus ini, masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa ini terlibat dalam jaringan pabrik ekstasi rumahan yang dikelola oleh Hendrik Kosumo dan istrinya, Debby Kent.

Dalam persidangan, JPU menyebutkan bahwa perbuatan kelima terdakwa sangat merugikan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam tindakan mereka.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Kasus ini bermula pada penggerebekan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada 11 Juni 2024 di sebuah rumah toko di Jalan Kapten Jumhana.

Petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia padat, cair, serta ratusan butir ekstasi yang siap edar.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan ini telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produk ekstasi ke berbagai diskotek di Sumatera Utara.

Kasus ini semakin menggugah kesadaran akan bahaya peredaran narkoba yang semakin merajalela dan menuntut langkah tegas dari pihak berwenang.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Curi Motor Saat Korban Salat, Pelaku Dit3mbak Polisi Usai Berupaya Kabur
Unit Intel Kodim 0209/LB Tangkap Dua Pengedar Sabu di Labusel, 20 Gram Barang Bukti Diamankan
Curi di Toko DIY Thamrin Plaza, Pelaku Dit3mbak Polisi Saat Coba Kabur
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta
Jaringan Peredaran Narkoba di Paluta Berhasil Diungkap Polsek Padang Bolak
Menganggur dan Rasa Dikucilkan Diduga Picu Suami Habisi Nyawa Istri di Medan
komentar
beritaTerbaru