BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Dua Pegawai ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Adelia Syafitri - Rabu, 05 Maret 2025 15:00 WIB
136 view
Dua Pegawai ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Gedung Kejagung RI.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina selama periode 2018-2023.

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Selasa (4/3).

Baca Juga:

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dari sembilan saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mereka adalah BG, Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, serta EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Baca Juga:

Selain itu, tujuh saksi lainnya berasal dari PT Pertamina.

Mereka adalah BMT, Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM, Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; AFB, Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga; MR, Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; AS, Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping; dan LSH, Manager Product Trading ISC periode 2017-2020 pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina.

Harli Siregar menambahkan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus korupsi ini melibatkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, serta kerugian pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023 yang masing-masing mencapai Rp126 triliun dan Rp21 triliun.

Penyidikan ini terus berjalan untuk menuntaskan kasus besar yang melibatkan sejumlah pihak penting dalam industri energi di Indonesia.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru