BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Korupsi Rp 300 Triliun vs Puluhan Miliar: Mengapa Vonis Harvey Moeis dan Rafael Alun Berbeda Jauh?

BITVonline.com - Jumat, 27 Desember 2024 04:13 WIB
99 view
Korupsi Rp 300 Triliun vs Puluhan Miliar: Mengapa Vonis Harvey Moeis dan Rafael Alun Berbeda Jauh?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

 

JAKARTA – Vonis terhadap dua pelaku korupsi, Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo, memunculkan berbagai reaksi dan pertanyaan dari publik. Kasus keduanya berbeda dalam nilai kerugian negara, namun perbedaan hukuman yang diterima masing-masing terdakwa mengundang kritik tajam.

Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo, yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, dihukum 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Pakar hukum pidana, Abdul Fikar, menyatakan bahwa perbedaan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keadilan dalam penegakan hukum. Menurut Fikar, meski setiap perkara hukum memiliki karakteristik yang berbeda, tindakan korupsi seharusnya dihadapi dengan hukuman yang lebih tegas. “Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan dengan kesadaran penuh, menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk merugikan negara,” ujarnya.

Fikar menambahkan bahwa Mahkamah Agung (MA) perlu turun tangan untuk menegur perbedaan vonis ini, baik secara yuridis melalui banding maupun administratif. “Keputusan hakim harus konsisten dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fikar. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan segera memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan oleh KUHAP untuk mempelajari putusan terhadap Harvey Moeis. Fikar mendorong Kejagung untuk segera mengambil sikap, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat terkait keputusan tersebut.

Baca Juga:

Perbedaan signifikan dalam vonis ini, menurut Fikar, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. “Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik dan menciptakan kesan ketidakadilan,” jelasnya.

(Christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru