
KPK Terima Informasi Lokasi Harun Masiku, Tim Sudah Diterjunkan ke Lapangan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pencarian terhadap buron kasus dugaan suap, Harun Masiku. Lembaga ant
Hukum dan KriminalJAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hari ini menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi impor gula.
Dalam persidangan tersebut, Tom Lembong akan memberikan keterangan secara terbuka mengenai kasus yang menjeratnya.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa kliennya siap untuk mengungkapkan semua yang terjadi terkait kasus ini.
Baca Juga:
"Beliau akan buka semua seterang-terangnya," kata Ari kepada wartawan pada Rabu (5/3/2025).
Sidang perdana yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Pada kesempatan tersebut, Ari mengungkapkan bahwa Tom Lembong juga akan langsung mengajukan eksepsi di hari yang sama.
Sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pertama akan diadakan di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, Tom Lembong bersama dengan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam kasus ini mencapai 11 orang.
Sebelumnya, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk menantang status tersangkanya.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim, yang menegaskan bahwa status tersangka Tom Lembong sah dan sesuai dengan aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dan rekan-rekannya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dc/n14)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pencarian terhadap buron kasus dugaan suap, Harun Masiku. Lembaga ant
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Peny
EntertainmentASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan b
Hukum dan KriminalBATU BARA Keberadaan dan keabsahan Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram tengah menjadi sorotan sejumlah orang tua murid. Salah s
PendidikanJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya kembali menyapa publik setelah
PolitikJAKARTA Wacana mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar kembali mencuat di ruang publik. Isu tersebut dilontarka
PolitikJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas capaian positif dalam kebijakan ketahanan pangan nasional. Dalam Sidang
EkonomiJAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa penggunaan atribut maupun pengibaran bendera bertema One Piece, men
NasionalJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,12 persen secara tahunan (year on year) pada kuarta
EkonomiPADANGSIDIMPUAN Universitas Aufa Royhan, salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, secara resmi mem
Pendidikan