BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Kejagung Ungkap Ada Selisih Rp 62 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Adelia Syafitri - Kamis, 06 Maret 2025 17:11 WIB
Kejagung Ungkap Ada Selisih Rp 62 Miliar di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memberikan penjelasan terkait adanya selisih sekitar Rp 62 miliar dalam jumlah kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan membuktikan kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan tersebut melalui persidangan yang sedang berlangsung.

"Persidangan ini akan kami ikuti untuk menjelaskannya. Tentu saja, jaksa penuntut umum (JPU) nanti akan membuktikan hal tersebut," kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Menurut dakwaan yang telah dibacakan, jaksa menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong memperkaya 10 pengusaha dari perusahaan swasta yang melakukan impor gula melalui kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Keuntungan yang diperoleh oleh 10 pengusaha tersebut mencapai Rp 515 miliar, yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.

Namun, ada selisih sekitar Rp 62 miliar antara total kerugian negara yang disebutkan oleh jaksa, yaitu Rp 578 miliar, dan angka keuntungan yang dicatatkan, yaitu Rp 515 miliar.

Selisih tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh jaksa mengenai kemana larinya uang tersebut.

Harli Siregar menambahkan, meskipun ada selisih tersebut, pihaknya telah berhasil menyita uang sebesar Rp 565 miliar yang terkait dengan kasus ini.

"Yang sudah disita ada Rp 565 miliar," ujar Harli.

Kasus ini berkaitan dengan keputusan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan yang pada 12 Agustus 2015 menyetujui impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang diduga merugikan negara hingga Rp 578 miliar.

Sidang lanjutan kasus ini akan terus berlangsung, dan jaksa akan mengungkap lebih lanjut tentang kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi ini.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru