JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIPHasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses pelimpahan berkas perkara itu terjadi pada hari ini, Jumat (7/3/2025), dan menandai langkah berikutnya dalam kasus hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Berkas perkara tersebut dibawa keluar dengan menggunakan troli oleh pengacara Hasto, Johannes Tobing.
Terlihat dua bundel berkas yang mencantumkan informasi terkait perkara dengan nomor BP/15/DIK.02.00/23/02/2025.
Pada halaman depan berkas tersebut tertulis nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, dia diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, karena diduga menghalangi upaya pencarian Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera menunggu penetapan persidangan lebih lanjut.
"Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya, mudah-mudahan semua lancarlah," ujar Setyo.
Terkait dengan status penahanan, Hasto Kristiyanto telah ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025.