MEDAN -Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan 14.201.135 yang terletak di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, disegel oleh polisi setelah terbukti melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite.
Kasus ini terungkap setelah pengujian oktan atau Research Octane Number (RON) terhadap BBM yang dijual di SPBU tersebut.
Kasus pengoplosan ini terbongkar setelah dilakukan uji oktan yang menunjukkan bahwa kualitas BBM yang dijual jauh di bawah standar yang seharusnya.
"Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, di lokasi pada Jumat (7/3/2025).
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni inisial MAL selaku manajer SPBU, U selaku sopir, dan YTP selaku kernet.
Ketiganya kini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan bahwa praktek pengoplosan ini sudah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Tersangka U menggunakan truk dengan logo Pertamina untuk mengangkut BBM oplosan tersebut.
Truk ini sebelumnya memang pernah memiliki kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun kontraknya sudah berakhir.
Hal ini digunakan oleh pelaku untuk mengelabui masyarakat dan mengoplos BBM bersubsidi dengan bahan bakar ilegal. BBM oplosan kemudian dimasukkan ke dalam tangki timbun SPBU dan dijual kepada konsumen.
Menurut Edith Indra Triyadi, Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, hasil uji oktan menunjukkan bahwa BBM yang dijual di SPBU tersebut hanya memiliki RON 87, padahal Pertalite resmi harusnya memiliki RON 90.
"Pengujian kami membuktikan bahwa kualitas BBM yang dijual tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah," kata Edith.
5. Penyidikan Lanjutan dan Buru Pelaku Lain
Polisi kini masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada SPBU lain yang menerima pasokan BBM ilegal ini.
Tersangka MAL dilaporkan memesan BBM oplosan sebanyak 24 ribu liter setiap minggu, dengan keuntungan sebesar Rp 1.000 per liter.
"Pemesanan dilakukan tiga kali seminggu dengan setiap pesanan mencapai 8 ribu liter," kata Taryono.
Polisi juga mendalami peran MI, orang yang memasok BBM ilegal kepada para tersangka.
Pihak SPBU yang terlibat dalam pengoplosan ini dilaporkan mendapat keuntungan sebesar Rp 1.000 per liter dengan membeli BBM ilegal dari MI, sedangkan keuntungan dari membeli BBM langsung dari Pertamina hanya sekitar Rp 300 per liter.
Polisi akan terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya SPBU lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal.
Mereka juga akan menyelidiki apakah ada pihak Pertamina yang terlibat dalam peredaran BBM oplosan ini.