Polrestabes Medan Ungkap Pengoplosan BBM Pertalite, Pertamina Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Resmi
- Sabtu, 08 Maret 2025 10:16 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja saat menginterogasi pelaku praktik ilegal yang dilakukan oleh sebuah SPBU Pertamina di Jalan Flamboyan, Kota Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN -Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh sebuah SPBU Pertamina di Jalan Flamboyan, Kota Medan.
SPBU tersebut terbukti melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan gasoline atau bensin oktan 87.
Praktik pengoplosan ini terungkap setelah polisi melakukan pengintaian terhadap mobil tangki berplat BK 8049 WO yang membawa minyak ilegal ke SPBU pada Rabu (5/3/2025).
Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menjelaskan bahwa mobil tangki yang bertuliskan PT Elnusa Petrofin tersebut membawa minyak ilegal yang dicampur dengan Pertalite yang sudah ada di tangki timbun SPBU.
"Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite, kemudian dimasukkan dari tangki ini. Bercampur di situ, kemudian dijual lah dengan harga Pertalite," ujar Taryono.
Taryono menambahkan bahwa pengoplosan ini telah dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Hasil uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa oleh mobil tangki tersebut menunjukkan kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah, yakni hanya berada pada angka oktan 87, sementara Pertalite seharusnya memiliki oktan 90.
Pertamina Beri Penjelasan Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, membenarkan adanya pengoplosan BBM di SPBU tersebut.
Ia menjelaskan bahwa mobil tangki yang membawa BBM oplosan sempat terlihat seperti mobil tangki resmi Pertamina karena ada tulisan "Pertamina" di bagian tangki.
Namun, setelah dicek, mobil tersebut ternyata sudah tidak memiliki kontrak dengan Pertamina sejak November 2023.
"Mobil tangki itu sudah putus kontrak dengan kami sejak November 2023. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Pertamina lagi.
Kami juga memastikan bahwa mobil tangki tersebut tidak keluar dari terminal Pertamina karena tidak dilengkapi dengan surat jalan," kata Edith.
Edith juga menegaskan bahwa Pertamina selalu melakukan quality assurance dan kontrol ketat terhadap setiap mobil tangki yang keluar dari terminal mereka. Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa kejadian ini bukan merupakan kelalaian dari Pertamina.
Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 17 Miliar Pihak kepolisian mengatakan bahwa praktik pengoplosan BBM ini merugikan negara dan masyarakat, dengan perkiraan kerugian mencapai sekitar Rp 17 miliar.
Sejumlah pihak berwenang kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini mengungkap betapa pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, terutama di tengah kebutuhan masyarakat akan bahan bakar yang murah.
Kepolisian dan Pertamina mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli BBM dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan niaga BBM.