BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Lanal Nias Bersama Polres Nias Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu!

Justin Nova - Sabtu, 08 Maret 2025 10:40 WIB
Lanal Nias Bersama Polres Nias Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS -Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah bersama Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, menggelar konferensi pers di Mako Polres Nias pada Jumat (7/3/2025), terkait penangkapan transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan tiga tersangka.

Aksi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas antara Lanal Nias dan Polres Nias, khususnya Polsek Lahewa Nias Utara.

Penangkapan ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 16.00 WIB, saat Personel Unit Intel Lanal Nias menerima informasi dari masyarakat melalui Babinpotmar Posal Lahewa.

Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pasar Lahewa, tepatnya di rumah salah satu warga berinisial SG (43 tahun) yang beralamat di Jalan Dz. Marunduri, Kelurahan Pasar Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Pada Kamis, 6 Maret 2025, Tim Lanal Nias bersama dengan Polsek Lahewa menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan.

Pada malam harinya, tim berhasil melakukan tangkap tangan terhadap SG beserta dua rekannya, yakni YG (39 tahun) dan NZ (35 tahun) yang berada di lokasi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, SG mengaku bahwa paket sabu yang mereka perjualbelikan diperoleh dari R, warga yang tinggal di Jalan Bung Tomo, Lingkungan 4, Kelurahan Pasar Lahewa.

Berdasarkan informasi ini, tim gabungan Lanal Nias dan Polsek Lahewa melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah R pada Jumat, 7 Maret 2025, dini hari.

Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, diantaranya di rumah SG ditemukan:

1 buah botol bong

4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram

1 unit HP Android

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru