LABUHANBATU -Kasus oknum polisi, Bripka Aldian Janu Rambe (39), yang menendang seorang wanita, Evi (47), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai antara Bripka Janu dan keluarga Evi.
Namun, meski telah terjadi perdamaian, proses hukum terhadap Bripka Janu tetap berlanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, dalam keterangan persnya pada Minggu, 9 Maret 2024, mengungkapkan bahwa pihak Polres Labuhanbatu tetap melanjutkan proses hukum terhadap Bripka Janu meskipun kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.
"Atas kejadian tersebut telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Syafrudin.
Bripka Janu, yang merupakan anggota Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu, kini telah ditempatkan dalam penahanan khusus (Patsus) oleh unit Paminal.
Bripka Janu juga telah mengungkapkan permohonan maaf secara terbuka dalam sebuah video yang kini beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Bripka Janu tampak bersimpuh dan meminta maaf kepada ibu Evi, yaitu Nurhayati.
"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personil Satlantas Polres Labuhanbatu, dengan hati yang paling dalam, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orangtua saudara Evi," ungkap Bripka Janu.
Menanggapi hal tersebut, Nurhayati, ibu kandung Evi, juga meminta maaf kepada Bripka Janu atas tindakan putrinya yang membakar sepeda motor milik oknum polisi tersebut.
"Saya pun meminta izin dan meminta maaf atas kesalahan anak saya," kata Nurhayati.