
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanMEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 34 bulan penjara kepada selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal dengan nama Ratu Thalisa alias Ratu Entok, karena terbukti melakukan penistaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat memutuskan bahwa transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah atas tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan (34 bulan) serta denda sebesar Rp100 juta.
Baca Juga:
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Ratu Entok harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, di ruang sidang, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama.
Namun, terdapat keadaan yang meringankan, di antaranya permintaan maaf yang disampaikan Ratu Entok di media sosial, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa Mengajukan Banding Terkait vonis yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas keputusan hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," ujar JPU, Erning Kosasih, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Penistaan Agama Melalui Media Sosial Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Ratu Entok pada 2 Oktober 2024 melalui akun TikTok pribadinya.
Dalam siaran tersebut, Ratu Entok disebut merendahkan suatu agama, yang menyebabkan laporan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Sumut.
Ratu Entok dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penistaan agama melalui media elektronik.
(tb/n14)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan