Prakiraan Cuaca Jakarta Senin 31 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Cerah, Suhu Capai 36 Derajat
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026, diprakirakan cerah. Suhu udara berada di kisaran 2736 derajat
NASIONAL
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 34 bulan penjara kepada selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal dengan nama Ratu Thalisa alias Ratu Entok, karena terbukti melakukan penistaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat memutuskan bahwa transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah atas tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan (34 bulan) serta denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Ratu Entok harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, di ruang sidang, Senin (10/3/2025).
Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama.
Namun, terdapat keadaan yang meringankan, di antaranya permintaan maaf yang disampaikan Ratu Entok di media sosial, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa Mengajukan Banding Terkait vonis yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas keputusan hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," ujar JPU, Erning Kosasih, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Penistaan Agama Melalui Media Sosial Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Ratu Entok pada 2 Oktober 2024 melalui akun TikTok pribadinya.
Dalam siaran tersebut, Ratu Entok disebut merendahkan suatu agama, yang menyebabkan laporan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Sumut.
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus 2026, diprakirakan cerah. Suhu udara berada di kisaran 2736 derajat
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Senin, 31 Agustus 2026, diprakirakan bervariasi mulai dari hujan ringan, berawan, cera
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 31 Agustus 2026, diprakirakan cerah. Suhu udara berada
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Senin, 31 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Beberapa wilayah lainnya dip
NASIONAL
JOMBANG Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan pada Ming
NASIONAL
JAKARTA Video sejumlah truk terbuka yang mengangkut rombongan orang masuk ke jalan tol saat aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 viral di medi
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta para mitra segera melaporkan oknum yang meminta imbalan uang dengan mengatasnam
NASIONAL
KATHMANDU Jumlah korban tewas akibat banjir bandang dan tanah longsor di wilayah perbatasan NepalTibet kembali bertambah. Total korban me
INTERNASIONAL
SEMARANG TNI Angkatan Darat (AD) menekankan karakter, ketangguhan mental dan loyalitas dalam proses rekrutmen Bintara Prajurit Karier (Cab
NASIONAL
JAMBI Video sejumlah anggota TNI diserang kelompok masyarakat pedalaman di Kabupaten Sarolangun, Jambi, viral di media sosial. Dalam video
PERISTIWA