PSI Buka Suara soal Laporan terhadap Jusuf Kalla: 1000 Persen Jokowi Tak Terlibat!
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 34 bulan penjara kepada selebgram Irfan Satria Putra Lubis, yang dikenal dengan nama Ratu Thalisa alias Ratu Entok, karena terbukti melakukan penistaan agama.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat memutuskan bahwa transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah atas tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan (34 bulan) serta denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Ratu Entok harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, di ruang sidang, Senin (10/3/2025).
Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak kehidupan beragama.
Namun, terdapat keadaan yang meringankan, di antaranya permintaan maaf yang disampaikan Ratu Entok di media sosial, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa Mengajukan Banding Terkait vonis yang dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas keputusan hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," ujar JPU, Erning Kosasih, mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Penistaan Agama Melalui Media Sosial Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan Ratu Entok pada 2 Oktober 2024 melalui akun TikTok pribadinya.
Dalam siaran tersebut, Ratu Entok disebut merendahkan suatu agama, yang menyebabkan laporan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Sumut.
Ratu Entok dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penistaan agama melalui media elektronik.
(tb/n14)
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ata
NASIONAL
JAKARTA PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja positif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang pekan perdagangan 1317 Apri
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK mempertanyakan mengapa isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo menjadi persoalan yang
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu rujuk
NASIONAL
JAKARTA Polemik sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah kedua pihak yang berkonflik samasama mengkl
NASIONAL
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) membenarkan adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka yang sebelumnya rama
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Kota Medan dalam pertemuan dengan Komando
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada para Ketua DPRD seIndonesia dalam kegiatan retret yang digelar di Akademi
NASIONAL
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang menimpa nas
HUKUM DAN KRIMINAL