
Menu Spageti dan Burger di MBG Tuai Sorotan, BGN: Permintaan Siswa, Bukan Menu Harian
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) merespons kritik tajam yang dilontarkan ahli gizi komunitas dr Tan Shot Yen terkait pemilihan menu dal
KesehatanJAKARTA - Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi tuntutan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Oditur militer menyatakan bahwa Sertu Rafsin terlibat dalam kasus ini dengan melakukan penadahan, yang mengarah pada pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sidang tuntutan terhadap Sertu Rafsin Hermawan digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/3/2025).
Oditur militer juga menuntut terdakwa dipecat dari dinas TNI AL karena perbuatannya yang bertentangan dengan kode etik militer.
"Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara," ujar oditur militer dalam sidang.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang berasal dari TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang Apri, yang disebut sebagai pelaku utama, dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup bersama Sersan Satu Akbar Adli.
Tuntutan Restitusi Selain hukuman penjara, Sertu Rafsin Hermawan juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman.
Selain itu, dia juga diharuskan membayar restitusi kepada korban yang terluka, Ramli, sebesar Rp 73.177.100, atau menggantinya dengan pidana kurungan 3 bulan penjara jika tidak dapat membayar.
Proses Hukum Lanjutan Oditur militer meyakini bahwa Sertu Rafsin, bersama Bambang Apri dan Sersan Satu Akbar Adli, bertindak bersama-sama dalam kasus ini.
Tindakan mereka bertentangan dengan undang-undang dan mengakibatkan kematian Ilyas serta melukai Ramli.
Kasus ini semakin memperlihatkan hubungan antara para terdakwa dalam jaringan penembakan yang berujung pada korban jiwa.
Peran Masing-Masing Terdakwa Berdasarkan dakwaan, Bambang Apri yang berperan sebagai penembak, menembakkan lima kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan dan ke atas.
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) merespons kritik tajam yang dilontarkan ahli gizi komunitas dr Tan Shot Yen terkait pemilihan menu dal
KesehatanJAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah menuai sorotan tajam setelah ribuan siswa di berbagai daerah menga
KesehatanOlehWahyudi. adsensePIDATO kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus bulan lalu menempatkan kesehatan, pendidikan, ketahanan p
OpiniMEDAN Di tengah tekanan hidup dan tantangan zaman, umat Islam kerap mengandalkan kekuatan spiritual melalui dzikir dan doa. adsenseSal
AgamaMEDAN Meski belum resmi diluncurkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah menyelesaikan 106 kasus hukum di masyaraka
Hukum dan KriminalJAKARTA Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dilaporkan oleh mantan sopir pribadinya ke Mabes Polri atas d
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Detasemen Polisi Milite
NasionalPESAWARAN Puluhan kepala desa dari Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, mendatangi Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMB
PemerintahanBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Provinsi Bali pada Sabtu, 27 September 2025.
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu,
Nasional