IHSG Anjlok 7,89%, Purbaya Yudhi Sadewa Imbau Investor Tak Panik
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau masyarakat dan pelaku pasar modal untuk tidak panik menanggapi penurunan Indeks
EKONOMI
JAKARTA - Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi tuntutan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, di rest area Tol Jakarta-Tangerang.
Oditur militer menyatakan bahwa Sertu Rafsin terlibat dalam kasus ini dengan melakukan penadahan, yang mengarah pada pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sidang tuntutan terhadap Sertu Rafsin Hermawan digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/3/2025).
Oditur militer juga menuntut terdakwa dipecat dari dinas TNI AL karena perbuatannya yang bertentangan dengan kode etik militer.
"Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara," ujar oditur militer dalam sidang.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang berasal dari TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Bambang Apri, yang disebut sebagai pelaku utama, dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup bersama Sersan Satu Akbar Adli.
Tuntutan Restitusi Selain hukuman penjara, Sertu Rafsin Hermawan juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 147.133.500 kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman.
Selain itu, dia juga diharuskan membayar restitusi kepada korban yang terluka, Ramli, sebesar Rp 73.177.100, atau menggantinya dengan pidana kurungan 3 bulan penjara jika tidak dapat membayar.
Proses Hukum Lanjutan Oditur militer meyakini bahwa Sertu Rafsin, bersama Bambang Apri dan Sersan Satu Akbar Adli, bertindak bersama-sama dalam kasus ini.
Tindakan mereka bertentangan dengan undang-undang dan mengakibatkan kematian Ilyas serta melukai Ramli.
Kasus ini semakin memperlihatkan hubungan antara para terdakwa dalam jaringan penembakan yang berujung pada korban jiwa.
Peran Masing-Masing Terdakwa Berdasarkan dakwaan, Bambang Apri yang berperan sebagai penembak, menembakkan lima kali tembakan yang diarahkan ke kerumunan dan ke atas.
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau masyarakat dan pelaku pasar modal untuk tidak panik menanggapi penurunan Indeks
EKONOMI
DENPASAR Ribuan pecalang dari seluruh desa adat Bali mengikuti Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denp
NASIONAL
JAKARTA Dunia musik Indonesia kembali berduka. Donny Fattah, salah seorang pendiri dan bassist band rock legendaris God Bless, meninggal
NASIONAL
DENPASAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, menegaskan bahwa pariwisata Bali harus teta
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran pendidikan nasiona
PENDIDIKAN
MEDAN Empat anak ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah kolam ikan milik warga di Desa Rondaman, Kecamatan Halongonan Tim
PERISTIWA
MEDAN Istri Wakil Wali Kota Medan Martinijal Zakiyuddin Harahap mengajak masyarakat menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum untuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menambah dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana.
NASIONAL
JAKARTA Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memprediksi puncak arus mudik Lebaran 1447 Hijriah atau 2026 Masehi akan terjadi pada 16 Ma
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum (AP
HUKUM DAN KRIMINAL