Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
Pernyataan ini disampaikan menyusul vonis bebas yang diberikan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga rekannya dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil," kata Yusril, Sabtu (7/3/2026). Ia menekankan, apabila alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat sebaiknya berpikir ulang sebelum menahan atau menuntut seseorang.Baca Juga:
Menurut Yusril, jika terdakwa akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi dan memberi ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum yang dijalani.
Kasus Delpedro dkk menjadi pelajaran bagi aparat dan masyarakat untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP baru.
Yusril menegaskan, aparat berwenang menangkap, menahan, dan menuntut seseorang bila dugaan dan alat bukti kuat mendukung tindak pidana, sementara tersangka berhak membela diri.
"Delpedro dan kawan-kawan telah membela diri secara gentleman, baik saat pemeriksaan maupun sidang," ujarnya.
Keempat terdakwa, termasuk staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar, divonis bebas karena majelis hakim menilai jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti sah terkait tuduhan penghasutan dan provokasi terhadap pelajar di bawah umur dalam aksi anarkis di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Majelis Hakim memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat, martabat, dan kedudukan mereka. Sebelumnya, jaksa menuntut dua tahun penjara karena dugaan menghasut orang melawan penguasa umum melalui konten media sosial.*
(an/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN