
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanKALTARA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan oleh Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, memiliki kaitan erat dengan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Hendra Sabarudin, seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Hendra, yang sudah mendekam di penjara sejak 2020, ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Menurut Mukti, Hendra telah beroperasi dalam bisnis narkoba sejak tahun 2017 dan berhasil menyelundupkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia, sebagian besar melalui wilayah Malaysia.
Baca Juga:
"Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kasusnya Hendra, yang sudah divonis. Hendra Sabarudin.
Ya, itu ada kaitannya ini," ujar Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Baca Juga:
Mukti juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui adanya keterkaitan antara Catur Adi dengan Hendra, namun baru kali ini dapat mengungkapkannya setelah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.
"Ini (Catur) sebenarnya TO (target operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya," tutur Mukti.
Catur Adi, yang berperan sebagai bandar narkoba, diduga telah menjalankan bisnis haram ini bertahun-tahun, termasuk mengedarkan narkoba di dalam Lapas Kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan melibatkan napi-napi lainnya sebagai pengedar.
Dalam penggerebekan tersebut, Polri berhasil mengamankan 69 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan Catur.
Penangkapan Catur Adi merupakan bagian dari pengungkapan besar-besaran terhadap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Hendra.
Kasus ini mengingatkan pada pengungkapan bisnis narkoba besar yang melibatkan Hendra Sabarudin, yang pada 2024 lalu terungkap masih mengendalikan distribusi sabu dari dalam penjara. Hendra yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kemudian diperingan menjadi 14 tahun penjara setelah dua kali mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
"Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS (Hendra Sabarudin) telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers pada 18 September 2024 lalu.
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA Semangka menjadi salah satu buah favorit masyarakat Indonesia karena rasanya yang manis, menyegarkan, dan kaya akan kandungan ai
Pertanian AgribisnisMINNEAPOLIS Kekerasan politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Seorang anggota parlemen negara bagian Minnesota, Melissa Hortman, da
InternasionalPADANG LAWAS UTARA Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ratusan kepala desa dari Kabupaten Padang Lawas Utara di Grand Orr
PemerintahanDUBAI Kebakaran besar melanda gedung pencakar langit Marina Pinnacle atau yang dikenal juga dengan Tiger Tower, di kawasan elit Dubai Ma
InternasionalBANDUNG Atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional asal Pematangsiantar, Ronald Mastrana Siahaan, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka
PeristiwaSEMARANG Warga Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di tepi rel kereta api, Ming
PeristiwaJAKARTA Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda, menegaskan pentingnya m
NasionalBOGOR Seorang pria berinisial DF (44) diamankan polisi usai melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengguna jalan lai
Hukum dan KriminalJAKARTA Hari Ayah Sedunia atau Fathers Day diperingati hari ini, Minggu (15/6/2025), di berbagai negara termasuk Amerika Serikat dan se
Nasional