Mentan Amran Usulkan Menu MBG Sajikan Telur dan Ayam Tiga Kali Seminggu
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan pola menu pada program Makan Bergizi
PERTANIAN AGRIBISNIS
KALTARA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan oleh Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, memiliki kaitan erat dengan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Hendra Sabarudin, seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Hendra, yang sudah mendekam di penjara sejak 2020, ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Menurut Mukti, Hendra telah beroperasi dalam bisnis narkoba sejak tahun 2017 dan berhasil menyelundupkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia, sebagian besar melalui wilayah Malaysia.
"Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kasusnya Hendra, yang sudah divonis. Hendra Sabarudin.
Ya, itu ada kaitannya ini," ujar Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Mukti juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui adanya keterkaitan antara Catur Adi dengan Hendra, namun baru kali ini dapat mengungkapkannya setelah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.
"Ini (Catur) sebenarnya TO (target operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya," tutur Mukti.
Catur Adi, yang berperan sebagai bandar narkoba, diduga telah menjalankan bisnis haram ini bertahun-tahun, termasuk mengedarkan narkoba di dalam Lapas Kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan melibatkan napi-napi lainnya sebagai pengedar.
Dalam penggerebekan tersebut, Polri berhasil mengamankan 69 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan Catur.
Penangkapan Catur Adi merupakan bagian dari pengungkapan besar-besaran terhadap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Hendra.
Kasus ini mengingatkan pada pengungkapan bisnis narkoba besar yang melibatkan Hendra Sabarudin, yang pada 2024 lalu terungkap masih mengendalikan distribusi sabu dari dalam penjara. Hendra yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kemudian diperingan menjadi 14 tahun penjara setelah dua kali mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
"Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS (Hendra Sabarudin) telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers pada 18 September 2024 lalu.
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan pola menu pada program Makan Bergizi
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons sorotan publik terkait anggaran Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Banyak pengguna smartphone Android mengeluhkan baterai yang cepat habis dan performa perangkat yang semakin lambat setelah digun
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah bersama perbankan kembali menghadirkan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui p
EKONOMI
JAKARTA Dalam ajaran Islam, kehidupan manusia tidak berhenti setelah terjadinya kiamat. Setelah seluruh alam semesta hancur, terdapat se
AGAMA
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo Notodiprojo yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Ak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak kalangan pemuda dan mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah mela
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus memantapkan langkah untuk menjadikan ibu kota Sumatera Utara sebagai salah satu pusat Meeting, Incenti
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi jajaran iNews dan PT MNC TV bersama MNC Group di Rumah Dinas Wali Kota
PEMERINTAHAN