BREAKING NEWS
Kamis, 06 Agustus 2026

Kejagung Jerat Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG, Fakta Baru Terungkap!

Adelia Syafitri - Jumat, 19 Juni 2026 09:34 WIB
Kejagung Jerat Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG, Fakta Baru Terungkap!
Tersangka terbaru adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), mengenakan rompi pink menuju mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (18/6/2026) malam. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka terbaru adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), yang diduga terlibat dalam pengaturan hingga jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut GHS berperan mengatur titik-titik dapur MBG dan menjualnya kepada calon mitra program.

Baca Juga:

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH (Dadan) yang diberikan secara tunai," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Menurut Kejagung, GHS awalnya diminta membantu mencari mitra program MBG.

Namun dalam perkembangannya, ia diduga memperoleh akses khusus dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mengelola titik dapur SPPG melalui yayasan yang dipimpinnya.

"Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ungkap Syarief.

Dari akses tersebut, GHS diduga kemudian menguasai sejumlah titik dapur MBG dan menawarkan lokasi itu kepada pihak yang ingin menjadi mitra program.

Calon mitra disebut harus melalui yayasan milik GHS untuk mendapatkan titik dapur yang tersedia.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran uang dari GHS kepada Dadan Hindayana dalam bentuk tunai rupiah maupun valuta asing.

"Yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BREAKING NEWS! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Baru Kasus MBG, Total Sudah Enam Orang Dijerat
Pemeriksaan Eks Waka BGN Ungkap Daftar 41 Nama di Dugaan Pengaturan Titik SPPG MBG
BGN Siapkan Dewan Pengarah Baru, Ahli Gizi dan Tenaga Kesehatan Siap Kawal Program MBG
Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Diperiksa 10 Jam dalam Kasus MBG
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru