JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam wawancara pada Selasa (11/3/2025).
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari dua klaster, yakni penyelenggara negara dan pihak swasta.
Terkait dengan keterlibatan pihak-pihak tertentu, salah satu nama yang turut terseret dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman RK di Bandung pada Senin (10/3), namun hingga saat ini KPK belum membeberkan detail keterlibatan RK atau bukti awal yang mengarah pada penggeledahan tersebut.
Menanggapi hal ini, RK telah memberikan pernyataan terkait penggeledahan yang dilakukan di rumahnya.
"Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional," ujar RK.
KPK mengonfirmasi bahwa ada lima tersangka dalam kasus ini, namun belum merinci identitas mereka.
Kasus ini sedang dalam pengembangan, dan KPK berjanji akan mengungkapkan lebih lanjut pada hari Kamis atau Jumat minggu ini.
Tessa Mahardhika, Jubir KPK, menambahkan bahwa identitas dan detail kasus ini akan segera diumumkan setelah seluruh proses berjalan.
"Kita tunggu saja, jelasnya pada saat perkara ini dirilis," ujar Tessa.
Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan keterlibatan pejabat tinggi seperti Ridwan Kamil.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.