BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Pengoplosan LPG Subsidi di Bali Terungkap, Komplotan Raup Untung Hingga Rp 3,3 Miliar!

Adelia Syafitri - Selasa, 11 Maret 2025 13:08 WIB
Pengoplosan LPG Subsidi di Bali Terungkap, Komplotan Raup Untung Hingga Rp 3,3 Miliar!
Para tersangka kasus pengoplosan LPG di Banjar Griya Kutri, Bali, Selasa (11/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI -Polisi menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas Elpiji (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (10/3).

Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut ditangkap.

Baca Juga:

Keempat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS, diduga telah mengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg yang bukan subsidi.

Mereka telah beroperasi selama sekitar empat bulan dan mampu menjual sekitar 100 tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 tabung LPG ukuran 50 kg setiap hari.

Baca Juga:

Para pelaku menjual gas oplosan ini ke sejumlah warung dan laundry di Bali.

Harga jual untuk satu tabung LPG ukuran 12 kg berkisar antara Rp 170 ribu hingga Rp 180 ribu, sementara LPG ukuran 50 kg dijual dengan harga antara Rp 670 ribu hingga Rp 750 ribu.

Berdasarkan perhitungan, hasil penjualan setiap hari mencapai sekitar Rp 25 juta, dengan pendapatan bulanan mencapai Rp 650 juta.

Dalam kurun waktu empat bulan, keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai Rp 3,37 miliar.

Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku membeli LPG subsidi ukuran 3 kg dari pengecer di Bali, kemudian mengumpulkannya menggunakan mobil pikap.

Setelah itu, gas-gas subsidi tersebut dipindahkan ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg di sebuah gudang yang disewa oleh GC.

Polisi memastikan bahwa tidak ada keterlibatan dari pangkalan resmi atau petugas Pertamina dalam kasus ini.

GC, yang merupakan pemilik gudang, bertanggung jawab untuk mencari dan membeli tabung-tabung LPG subsidi 3 kg, serta mencari pembeli untuk hasil oplosan tersebut.

Dia juga mengawasi proses pengoplosan untuk memastikan tidak terjadi kecelakaan kerja.

Sementara itu, MS dan BK berperan sebagai tukang oplos, masing-masing menerima gaji Rp 2,2 juta per bulan.

KS bertugas sebagai sopir dan memperoleh gaji sebesar Rp 1,2 juta per bulan.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk 1.616 tabung LPG subsidi, 123 tabung LPG ukuran 12 kg berwarna biru, 480 tabung LPG ukuran 12 kg berwarna merah muda, serta 94 tabung LPG ukuran 50 kg berwarna oranye.

Selain itu, polisi juga menyita peralatan pengoplosan seperti pipa besi alat suntik, timbangan digital, kendaraan operasional, dan ponsel milik GC.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.

(kp/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Cuaca Bali Hari Ini, Sabtu 9 Agustus 2025: Dominan Cerah Berawan, Warga Bisa Beraktivitas Nyaman
Dukung Program Bunga Desa, PEP Tanjung Field Salurkan Bantuan Gizi untuk Siswa SDN Kasiau Raya
Kapolda Bali Resmi Buka Pelatihan Bahasa Inggris bagi Personel: Wujudkan Pelayanan Berstandar Internasional
Program Jumat Curhat, Polda Bali Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial
Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen, Uang Warga Akan Dikembalikan
Bapenda Batu Bara Bahas Pembayaran PBB-P2 Pertamina, Dr. Mei Linda Suryati Dorong Kolaborasi Lintas Instansi
komentar
beritaTerbaru
Berpikir Kritis dalam Islam

Berpikir Kritis dalam Islam

Oleh DR. H. Aslam Nur MABerpikir kritis adalah suatu proses berpikir secara mendalam, logis, dan argumentatif. Setiap kesimpulan yang dia

Opini