Driver Ojol Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan, Terpental hingga ke Kandang Babi Warga
MEDAN Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Tegal
PERISTIWA
BALI -Polisi menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas Elpiji (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (10/3).
Dalam penggerebekan ini, empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut ditangkap.
Keempat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS, diduga telah mengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg yang bukan subsidi.
Mereka telah beroperasi selama sekitar empat bulan dan mampu menjual sekitar 100 tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 tabung LPG ukuran 50 kg setiap hari.
Para pelaku menjual gas oplosan ini ke sejumlah warung dan laundry di Bali.
Harga jual untuk satu tabung LPG ukuran 12 kg berkisar antara Rp 170 ribu hingga Rp 180 ribu, sementara LPG ukuran 50 kg dijual dengan harga antara Rp 670 ribu hingga Rp 750 ribu.
Berdasarkan perhitungan, hasil penjualan setiap hari mencapai sekitar Rp 25 juta, dengan pendapatan bulanan mencapai Rp 650 juta.
Dalam kurun waktu empat bulan, keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai Rp 3,37 miliar.
Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku membeli LPG subsidi ukuran 3 kg dari pengecer di Bali, kemudian mengumpulkannya menggunakan mobil pikap.
Setelah itu, gas-gas subsidi tersebut dipindahkan ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg di sebuah gudang yang disewa oleh GC.
Polisi memastikan bahwa tidak ada keterlibatan dari pangkalan resmi atau petugas Pertamina dalam kasus ini.
GC, yang merupakan pemilik gudang, bertanggung jawab untuk mencari dan membeli tabung-tabung LPG subsidi 3 kg, serta mencari pembeli untuk hasil oplosan tersebut.
Dia juga mengawasi proses pengoplosan untuk memastikan tidak terjadi kecelakaan kerja.
Sementara itu, MS dan BK berperan sebagai tukang oplos, masing-masing menerima gaji Rp 2,2 juta per bulan.
KS bertugas sebagai sopir dan memperoleh gaji sebesar Rp 1,2 juta per bulan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk 1.616 tabung LPG subsidi, 123 tabung LPG ukuran 12 kg berwarna biru, 480 tabung LPG ukuran 12 kg berwarna merah muda, serta 94 tabung LPG ukuran 50 kg berwarna oranye.
Selain itu, polisi juga menyita peralatan pengoplosan seperti pipa besi alat suntik, timbangan digital, kendaraan operasional, dan ponsel milik GC.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.
(kp/a)
MEDAN Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Tegal
PERISTIWA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL
JAKARTA Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi inve
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 20222025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap asalusul julukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komnas HAM diminta mengajukan izin resmi ke Pengadilan Militer II08 Jakarta apabila ingin memeriksa empat tersangka dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL