SEMARANG -Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi berusia dua bulan, NA.
Oknum polisi tersebut kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK. Pelapor, saudari DJ, adalah teman wanita dari terlapor," ujar Artanto dalam keterangan pers pada Selasa, 11 Maret 2025.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025.
Saat itu, DJ menitipkan anaknya yang masih bayi, NA, kepada Brigadir AK di dalam mobil saat dirinya pergi berbelanja.
Ketika DJ kembali beberapa saat kemudian, ia mendapati kondisi anaknya tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit.
Sayangnya, meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, bayi NA dinyatakan meninggal dunia.
Karena merasa ada kejanggalan dalam kejadian tersebut, DJ melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Brigadir AK.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda Jawa Tengah juga melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi NA pada 6 Maret 2025 untuk mendapatkan bukti forensik mengenai penyebab pasti kematian korban.