MEDAN - Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor pada Jumat, 8 Maret 2025.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Identitas Pelaku: Nama: Muhammad Irfan Siregar (alias Acil), 29 tahun, Islam, tidak bekerja, alamat di Jl. Denai Gg. Hidayah No. 103, Kel. Tegal Sari Mandala I, Kec. Medan Denai.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 buah kaos yang digunakan pelaku
1 buah celana panjang yang digunakan pelaku
Pada Jumat, 8 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, korban, Abdi Natal Napitupuluh (43 tahun), seorang pendeta yang tinggal di Jl. Denai Gg. Hidayah No. 9/33, Kel. Tegal Sari Mandala I, Kec. Medan Denai, terkejut mendapati sepeda motor Honda Beat BK 4401 AGK miliknya hilang dari teras rumah.
Korban merasa dirugikan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, di Jl. Langgar, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Area, pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Setibanya di lokasi, tim berhasil menemukan pelaku sedang beristirahat.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam perjalanan menuju Polsek, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga tim terpaksa memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan membawa pelaku ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, sebelum diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut.
Editor
: Adelia Syafitri
Polisi Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Medan