Kapolri Respons Ancaman Aksi Reformasi Jilid II dari BEM SI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengimbau mahasiswa agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi di ruan
NASIONAL
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, seorang pengusaha yang juga suami dari selebritas Sandra Dewi. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/12), menyatakan bahwa tuntutan jaksa dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eko menjelaskan bahwa Harvey Moeis terlibat dalam bisnis timah yang berhubungan dengan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga hanya tampil mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk, namun tidak memiliki posisi formal dalam perusahaan tersebut, baik sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham.
Harvey terlibat dalam usaha ini sebagai bentuk bantuan kepada temannya, Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Hakim Eko menyebutkan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak mengetahui administrasi dan keuangan yang ada di kedua perusahaan tersebut.
Hakim juga menegaskan bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukanlah perusahaan penambang ilegal, karena keduanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dalam hal ini, penambangan ilegal dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, yaitu 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Suparta (Direktur Utama PT RBT), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
Sedangkan Reza Andriyansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis, bersama dengan Suparta dan Reza, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan perusahaan boneka untuk menyamarkan penambangan bijih timah ilegal. Melalui perusahaan tersebut, mereka menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal kepada PT Timah Tbk dengan menggunakan cek kosong.
Harvey dan Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan uang dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah untuk kepentingan pribadi. Uang yang diterima Harvey sebagian digunakan untuk membeli properti mewah, mobil, tas, dan perhiasan mewah untuk sang istri.
Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa, termasuk Harvey Moeis, terlalu tinggi dan harus dikurangi. Keputusan ini mencerminkan pertimbangan bahwa meskipun ada unsur kesalahan, peran dan kontribusi mereka dalam kasus ini tidak sebesar yang dibayangkan dalam tuntutan jaksa.
(n/014)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengimbau mahasiswa agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi di ruan
NASIONAL
JAKARTA Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan bahwa kenaikan harga Pertamax bukan disebabkan oleh me
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan keluhan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI saat pembahasan a
NASIONAL
MEDAN Semangat untuk menghidupkan kembali kejayaan PSMS Medan kembali menguat setelah jajaran legenda dan keluarga besar mantan pemain klu
OLAHRAGA
JAKARTA Jakarta Millennial Film Festival (JMFF) 2026 resmi dibuka di GOR Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/6/2026). Festival ini
ENTERTAINMENT
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 triliun pada 2026 untuk mendukung pelaksanaan Program Hasil
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai vonis terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, membantah keras tudingan keterlibatan dirinya dalam pengadaan di Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
LAMPUNG Presiden Prabowo Subianto menceritakan alasan di balik keputusannya maju sebagai kepala negara. Ia menyebut dorongan tersebut munc
POLITIK