Huawei Rilis Watch Fit 5 dan Fit 5 Pro di Indonesia, Ini Perbedaan Fitur dan Harganya
JAKARTA Huawei resmi meluncurkan dua jam tangan pintar terbaru di Indonesia, yakni Huawei Watch Fit 5 dan Watch Fit 5 Pro, pada Selasa,
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, seorang pengusaha yang juga suami dari selebritas Sandra Dewi. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/12), menyatakan bahwa tuntutan jaksa dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eko menjelaskan bahwa Harvey Moeis terlibat dalam bisnis timah yang berhubungan dengan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga hanya tampil mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk, namun tidak memiliki posisi formal dalam perusahaan tersebut, baik sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham.
Harvey terlibat dalam usaha ini sebagai bentuk bantuan kepada temannya, Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Hakim Eko menyebutkan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak mengetahui administrasi dan keuangan yang ada di kedua perusahaan tersebut.
Hakim juga menegaskan bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukanlah perusahaan penambang ilegal, karena keduanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dalam hal ini, penambangan ilegal dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, yaitu 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Suparta (Direktur Utama PT RBT), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
Sedangkan Reza Andriyansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis, bersama dengan Suparta dan Reza, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan perusahaan boneka untuk menyamarkan penambangan bijih timah ilegal. Melalui perusahaan tersebut, mereka menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal kepada PT Timah Tbk dengan menggunakan cek kosong.
Harvey dan Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan uang dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah untuk kepentingan pribadi. Uang yang diterima Harvey sebagian digunakan untuk membeli properti mewah, mobil, tas, dan perhiasan mewah untuk sang istri.
Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa, termasuk Harvey Moeis, terlalu tinggi dan harus dikurangi. Keputusan ini mencerminkan pertimbangan bahwa meskipun ada unsur kesalahan, peran dan kontribusi mereka dalam kasus ini tidak sebesar yang dibayangkan dalam tuntutan jaksa.
(n/014)
JAKARTA Huawei resmi meluncurkan dua jam tangan pintar terbaru di Indonesia, yakni Huawei Watch Fit 5 dan Watch Fit 5 Pro, pada Selasa,
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menegaskan bahwa penilaian mengenai kondisi kesehatan Presiden ke7 R
POLITIK
LABURA Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek jaringan peredaran narkotika di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuh
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali menutup enam titik perlintasan liar di sejumlah daerah
NASIONAL
DELI SERDANG Aksi seorang guru ngaji bernama Halimah Tusadiyah (HT) yang membongkar dugaan lokasi transaksi narkoba di dekat Rumah Tahfi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEIJING Gedung Putih menyebut Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping sepakat bahwa Selat Hormuz harus tetap
INTERNASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah meng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada pegawai dan pejabat di Kementerian Keten
HUKUM DAN KRIMINAL