BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Hakim Minta Salinan Audit BPKP Diserahkan Segera

Adelia Syafitri - Kamis, 13 Maret 2025 11:35 WIB
Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong, Hakim Minta Salinan Audit BPKP Diserahkan Segera
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang dengan agenda dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera menyerahkan salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pihak eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong.

Audit tersebut berkaitan dengan pemeriksaan dugaan kerugian negara dalam kegiatan importasi gula pada tahun 2015-2016.

Perintah tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada sidang yang digelar Kamis (13/3/2025).

Hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera menyerahkan salinan hasil audit tersebut kepada Tom Lembong atau tim penasihat hukumnya untuk mendukung kepentingan pembelaan terdakwa dalam persidangan.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengingatkan permohonan yang diajukan pihaknya pada pekan lalu.

Ari menegaskan bahwa pihaknya berhak mendapatkan salinan hasil audit tersebut berdasarkan beberapa dasar hukum, seperti Pasal 15 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk memilih bantuan terkait kelengkapan bukti.

Ia juga mengutip Pasal 1 Angka 9 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang BPK yang menyatakan bahwa hasil audit keuangan negara harus dibuka kepada terdakwa untuk diuji dalam persidangan.

"Jika hasil audit BPKP hanya dihadirkan langsung dalam sidang pada pemeriksaan ahli kerugian negara, kami tidak akan memiliki kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik," kata Ari.

Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa hasil audit BPKP merupakan alat bukti surat yang akan dibuka saat pemeriksaan ahli di persidangan.

Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Tom Lembong sebagai terdakwa berhak untuk mendapatkan salinan audit tersebut demi keadilan dan keseimbangan dalam persidangan.

"Supaya terdakwa dan penasihat hukum juga memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari salinan tersebut, persidangan harus berjalan seimbang dan fair," ujar Hakim Dennie.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru