BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Kementerian Perdagangan Temukan 32.284 Botol Kosong dalam Pabrik Minyakita Ilegal!

Adelia Syafitri - Kamis, 13 Maret 2025 14:00 WIB
Kementerian Perdagangan Temukan 32.284 Botol Kosong dalam Pabrik Minyakita Ilegal!
Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan inspeksi ke lokasi pabrik di Karawang Sentra Bizhub pada Kamis, 13 Maret 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARAWANG -Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri secara resmi menutup pabrik pengemasan minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita, yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.

Pabrik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) ini terbukti mengurangi isi kemasan minyak goreng yang seharusnya 1 liter, menjadi hanya 800 mililiter, yang tidak sesuai dengan label yang tertera.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin langsung inspeksi ke lokasi pabrik di Karawang Sentra Bizhub pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam pengecekan tersebut, ditemukan botol berukuran 800 ml yang direncanakan untuk produksi Minyakita, meski pada label tertulis 1 liter.

Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan bahwa minyak goreng dalam botol-botol tersebut hanya berisi 800,2 mililiter.

"Kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 800 mililiter yang rencananya akan digunakan untuk produksi Minyakita. Pada label tertulis 1 liter, tapi setelah diukur, isinya terbukti hanya 800,2 mililiter," ujar Budi Santoso di lokasi.

Kemendag sebelumnya telah menerima laporan mengenai dugaan pengurangan isi Minyakita di PT AEGA sejak awal Maret 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawas Kemendag bersama Satgas Pangan Polri segera melakukan inspeksi.

Namun, saat tim tiba di lokasi di Depok pada 7 Maret, pabrik sudah tidak beroperasi dan telah memindahkan kegiatan pengemasan ke Karawang.

Pada 8 Maret, temuan minyak goreng Minyakita dengan volume 800 ml diproduksi oleh PT AEGA diungkap dalam inspeksi yang dipimpin oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Depok.

Produk tersebut segera menjadi viral, semakin memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Kemendag menemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan operasional pengemasannya ke Karawang Sentra Bizhub, yang kemudian disegel oleh pihak berwenang.

Pemerintah menyita 140 karton berisi 12 botol Minyakita dengan isi kurang dari satu liter, serta 32.284 botol kosong berukuran 800 ml yang sudah disiapkan untuk produksi lebih lanjut.

"PT AEGA baru sekitar satu bulan pindah ke sini. Kami menemukan banyak botol-botol yang berukuran 800 ml yang rencananya akan digunakan untuk produksi Minyakita," tambah Budi.

Selain itu, PT AEGA juga diketahui telah menjual lisensi produksi Minyakita kepada dua perusahaan lain di Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang dibayar sebesar Rp12 juta per bulan.

Namun, kedua perusahaan tersebut juga ditemukan melanggar aturan, termasuk mengurangi volume kemasan Minyakita menjadi hanya 750 ml.

"Kedua perusahaan itu ternyata juga tidak memenuhi standar dan melanggar aturan. Salah satunya juga memproduksi minyak kita dengan ukuran 750 ml," jelas Budi Santoso.

Sebagai langkah tegas, Polda Banten kini telah menangani kedua perusahaan tersebut dan menghentikan operasional mereka.

Menteri Budi Santoso menegaskan bahwa PT AEGA dan perusahaan lain yang terlibat dalam pelanggaran ini tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan operasinya.

(cb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru