Alumni SMANSA Binjai 1990 Sembelih 2 Ekor Sapi Kurban, Bagikan 130 Paket untuk Warga
BINJAI Alumni SMANSA Binjai Angkatan 1990 menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Kami
NASIONAL
JAWA BARAT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) yang merugikan negara hingga mencapai Rp 222 miliar.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi periklanan.
Kronologi Kasus
Pada tahun 2021 hingga pertengahan 2023, BJB mengalokasikan dana Rp 409 miliar untuk belanja promosi dan iklan yang dibayarkan kepada enam vendor agensi periklanan. Dana ini digunakan untuk penayangan iklan di televisi, media cetak, dan online.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bahwa pengadaan ini melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan BJB kepada agensi dan jumlah yang dibayarkan oleh agensi kepada media tempat iklan tersebut ditayangkan.
Dari total dana yang dianggarkan sebesar Rp 409 miliar, KPK mencurigai sekitar Rp 222 miliar tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, bahkan sebagian besar dana tersebut dipergunakan secara fiktif.
Para Tersangka
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama BJB.
Widi Hartono, pimpinan divisi corsec BJB.
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi periklanan.
Suhendri (S), pengendali agensi periklanan.
Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi periklanan.
KPK menduga bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartono bekerja sama dengan agensi periklanan untuk menciptakan skema pembayaran yang memungkinkan mereka mengambil sebagian dari dana tersebut.
Pada kenyataannya, BJB sebenarnya bisa menempatkan iklan langsung ke media tanpa melalui perantara agensi. Namun, dengan menggunakan agensi, mereka memfasilitasi pengambilalihan sebagian dana tersebut.
Tindakan KPK
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap kelima tersangka untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
Penegakan Hukum
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor perbankan dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.
Penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik ini dapat memberikan dampak buruk bagi citra institusi keuangan di Indonesia.
(bs/n14)
BINJAI Alumni SMANSA Binjai Angkatan 1990 menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Kami
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mematangkan strategi keberangkatan Delegasi Tripartit Indonesia dalam menghadiri Internat
EKONOMI
JAKARTA Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menegaskan komitmennya dalam memperce
EKONOMI
SUMEDANG Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran (UPZ IKA Unpad) menyalurkan daging kurb
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari enam hari menjadi lima hari dalam sep
NASIONAL
MEDAN Forum Jurnalis Medan menyembelih empat ekor hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M. Kegiatan yang berlangsun
NASIONAL
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menyembelih 14 ekor hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M. Kegi
NASIONAL
PEKANBARU Penggerebekan pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, menyeret nama anak Bupati Pelalawan, Zukri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo menilai penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo berlangsung terlalu lama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar membela program bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be
POLITIK