Bobby Nasution Soroti Kesiapan Porprovsu 2026, Pastikan Atlet Bertanding Tanpa Keluhan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta persiapan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XI
PEMERINTAHAN
JAWA BARAT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) yang merugikan negara hingga mencapai Rp 222 miliar.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi periklanan.
Kronologi Kasus
Pada tahun 2021 hingga pertengahan 2023, BJB mengalokasikan dana Rp 409 miliar untuk belanja promosi dan iklan yang dibayarkan kepada enam vendor agensi periklanan. Dana ini digunakan untuk penayangan iklan di televisi, media cetak, dan online.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bahwa pengadaan ini melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan BJB kepada agensi dan jumlah yang dibayarkan oleh agensi kepada media tempat iklan tersebut ditayangkan.
Dari total dana yang dianggarkan sebesar Rp 409 miliar, KPK mencurigai sekitar Rp 222 miliar tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, bahkan sebagian besar dana tersebut dipergunakan secara fiktif.
Para Tersangka
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama BJB.
Widi Hartono, pimpinan divisi corsec BJB.
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi periklanan.
Suhendri (S), pengendali agensi periklanan.
Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi periklanan.
KPK menduga bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartono bekerja sama dengan agensi periklanan untuk menciptakan skema pembayaran yang memungkinkan mereka mengambil sebagian dari dana tersebut.
Pada kenyataannya, BJB sebenarnya bisa menempatkan iklan langsung ke media tanpa melalui perantara agensi. Namun, dengan menggunakan agensi, mereka memfasilitasi pengambilalihan sebagian dana tersebut.
Tindakan KPK
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap kelima tersangka untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
Penegakan Hukum
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor perbankan dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.
Penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik ini dapat memberikan dampak buruk bagi citra institusi keuangan di Indonesia.
(bs/n14)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta persiapan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XI
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sektor pendidikan sebagai langkah menc
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengikuti rapat koordinasi monitoring dan asistensi penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan bersama
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polemik pengalihan penanganan sejumlah perkara yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adr
POLITIK
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan gangguan antrean bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisia
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menghadapi sejumlah k
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tetap berja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 3 juta situs dan konten ya
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan akan mendorong pemangkasan birokrasi yang dinilai menghambat percepatan program prioritas Pr
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi
HUKUM DAN KRIMINAL