BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Polrestabes Medan Ungkap 31 Sarang Narkoba, 35 Tersangka Ditangkap dan Sabu 1,1 Kg Disita!

- Jumat, 14 Maret 2025 16:31 WIB
Polrestabes Medan Ungkap 31 Sarang Narkoba, 35 Tersangka Ditangkap dan Sabu 1,1 Kg Disita!
Polrestabes Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil menggerebek 31 lokasi sarang narkoba yang tersebar di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menangkap 35 orang pelaku, termasuk 30 pengedar narkoba dan 5 pecandu narkoba, serta menyita berbagai jenis narkotika.

Operasi besar-besaran ini dilakukan dalam dua pekan terakhir selama bulan Ramadan 2025, dengan penggerebekan dilakukan di sejumlah wilayah. Beberapa lokasi yang digerebek, termasuk kawasan Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang terkenal sebagai sarang peredaran narkoba.

Petugas harus melalui gang-gang sempit dan bahkan berani menceburkan diri ke sungai untuk mengejar para pelaku yang berusaha kabur setelah mengetahui kedatangan petugas.

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Gudion Arif Setyawan mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas kemudian menggelar operasi dan berhasil menangkap para pelaku serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

"Dari hasil penggerebekan di 31 lokasi sarang narkoba ini, kami meringkus 35 orang pelaku narkoba, terdiri dari 30 pengedar dan 5 pecandu narkoba. Kami juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,1 kilogram, ganja 46 gram, dan ekstasi sebanyak 18.221 butir," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gudion Arif Setyawan, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, dalam upaya memberantas peredaran narkoba, petugas juga melakukan pemusnahan terhadap gubuk-gubuk yang digunakan sebagai tempat transaksi gelap narkoba.

Gubuk-gubuk tersebut dihancurkan dengan cara merobohkan dan membakarnya agar tidak bisa digunakan lagi.

Polrestabes Medan akan terus memantau 31 lokasi sarang narkoba yang telah digerebek dan berkomitmen untuk melakukan penindakan lebih lanjut untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang.

Masyarakat juga diminta untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba yang meresahkan.

(bs/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru