Lapas Labuhan Ruku Dorong Kemandirian Warga Binaan Lewat Beragam Kegiatan Kerja
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus mendorong peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan me
NASIONAL
JAKARTA -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua terkait dengan kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkapkan kesiapan mereka untuk menghadapi gugatan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya sangat siap untuk menghadapi proses hukum ini, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sangat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi, eks Ketua KPK periode 2019-2023, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ade Safri pada Sabtu (15/3/2025).
Gugatan praperadilan pertama yang diajukan oleh Firli sebelumnya telah ditolak oleh hakim tunggal.
Ade Safri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sah secara hukum, termasuk penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri.
"Artinya, penyidikan yang dilakukan dalam perkara ini serta penetapan status tersangka terhadap FB telah sesuai dengan prosedur hukum," tegasnya.
Ade Safri juga optimis bahwa gugatan praperadilan kedua dari Firli Bahuri akan ditolak, mengingat materi yang diajukan tidak berbeda dengan gugatan sebelumnya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan pengawas internal seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya.
Proses ini menghasilkan keputusan yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi, dengan minimal dua alat bukti yang sah.
"Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka," jelas Ade Safri.
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus mendorong peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan me
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijadwalkan kemb
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mendorong organisasi kepemudaan memperkuat konsolidasi serta membangun sine
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan dukungan Pemerintah Kota Tanjungbalai terhadap komitmen Sumatera Utara beb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegur keras Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dalam rapat dengar
NASIONAL
JAKARTA Relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam jaringan Gibranku mengkritik sikap partai politik (pa
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/20
POLITIK
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi menjelaskan alasan foto terpidana ka
NASIONAL
JAKARTA Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt Dirjenpas) Mashudi mengatakan Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan ya
NASIONAL
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas
NASIONAL