
Polda Sumut Kerahkan 1.110 Personel untuk Amankan Powerboat Toba 2025
TOBA Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menurunkan 1.110 personel gabungan untuk memastikan keamanan penuh selama pelaksanaa
NasionalJAKARTA -Mantan Direktur Utama PT Indofarma (Persero), Arief Pramuhanto, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) selama periode 2020-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 377 miliar.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa yang disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh Arief bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika), Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT Indofarma Global Medika), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma Global Medika), merugikan negara hingga Rp 377.491.463.411,23. Korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.
Baca Juga:
Pengadaan Masker dan Rapid Test yang Merugikan Negara
Jaksa menyebutkan bahwa dalam salah satu kasus, pada tahun 2020, Arief bersama dengan pihak-pihak terkait melakukan kerja sama operasi dengan produsen alkes dari Hong Kong, SWS (HK) Ltd, untuk memproduksi masker. Dalam pengadaan masker ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 18,8 miliar akibat kelebihan pembayaran, pengadaan tanpa kontrak yang sah, dan bahan baku yang tidak terpakai.
Baca Juga:
Di sisi lain, pada tahun yang sama, para terdakwa juga terlibat dalam pembelian dan penjualan produk rapid test panbio. PT Indofarma Global Medika membeli 51.202 box rapid test tersebut senilai Rp 135,8 miliar dan kemudian menjualnya kepada PT Promedik dengan harga Rp 149,9 miliar.
Namun, proses penjualan ini diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga PT Promedik mengalami kekurangan pembayaran hingga Rp 124 miliar. Untuk menyiasati hal tersebut, terdakwa bersama staf IGM mengajukan pinjaman ke beberapa bank yang nilainya mencapai Rp 68,25 miliar.
Pengeluaran Dana Luar Kepentingan Perusahaan
Selain itu, jaksa mengungkapkan adanya pengeluaran dana PT IGM di luar kepentingan perusahaan, seperti kelebihan pembayaran untuk produk TeleCTG dan pembayaran uang muka pengadaan alat pelindung diri (APD) Hazmat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,15 miliar dan Rp 18 miliar.
PT IGM juga mengeluarkan dana sebesar Rp 24,35 miliar kepada beberapa pihak ketiga yang tidak memiliki dasar transaksi yang sah.
Pihak-Pihak yang Diuntungkan dari Tindak Pidana Ini
Akibat perbuatan para terdakwa, sejumlah pihak mendapatkan keuntungan yang tidak sah, antara lain:
TOBA Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menurunkan 1.110 personel gabungan untuk memastikan keamanan penuh selama pelaksanaa
NasionalKISARAN Kabupaten Asahan kembali mencatat sejarah emas di panggung olahraga internasional. Dalam ajang The 3rd International Indonesia P
OlahragaJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara terkait video viral yang menunjukkan Wakil Pr
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, kembali menegaskan pentingnya mengamalka
NasionalPATI Meski Bupati Pati, Sudewo, telah resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar 250 pe
NasionalMEDAN Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua lokasi berb
NasionalMEDAN Rumah Sakit (RS) Adam Malik dipercaya memberikan layanan kesehatan untuk even berskala internasional, turnamen sepakbola Piala Kemer
KesehatanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara, terus menggencarkan sweeping imunisasi di seluruh kecamatan dalam rangka menyuksesk
KesehatanJAKARTA Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada S
Nasional