BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Mantan Dirut PT Indofarma Didakwa Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes, Negara Rugi Rp 377 Miliar!

Justin Nova - Selasa, 18 Maret 2025 13:13 WIB
Mantan Dirut PT Indofarma Didakwa Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes, Negara Rugi Rp 377 Miliar!
erdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan Indofarma, Arief Pramuhanto (tengah) dan Gigik Sugiyo Raharjo (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Direktur Utama PT Indofarma (Persero), Arief Pramuhanto, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) selama periode 2020-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 377 miliar.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa yang disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/3/2025).

Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh Arief bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gigik Sugiyo Raharjo (Direktur PT Indofarma Global Medika), Cecep Setiana Yusuf (Head of Finance PT Indofarma Global Medika), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma Global Medika), merugikan negara hingga Rp 377.491.463.411,23. Korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.

Baca Juga:

Pengadaan Masker dan Rapid Test yang Merugikan Negara

Jaksa menyebutkan bahwa dalam salah satu kasus, pada tahun 2020, Arief bersama dengan pihak-pihak terkait melakukan kerja sama operasi dengan produsen alkes dari Hong Kong, SWS (HK) Ltd, untuk memproduksi masker. Dalam pengadaan masker ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 18,8 miliar akibat kelebihan pembayaran, pengadaan tanpa kontrak yang sah, dan bahan baku yang tidak terpakai.

Baca Juga:

Di sisi lain, pada tahun yang sama, para terdakwa juga terlibat dalam pembelian dan penjualan produk rapid test panbio. PT Indofarma Global Medika membeli 51.202 box rapid test tersebut senilai Rp 135,8 miliar dan kemudian menjualnya kepada PT Promedik dengan harga Rp 149,9 miliar.

Namun, proses penjualan ini diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga PT Promedik mengalami kekurangan pembayaran hingga Rp 124 miliar. Untuk menyiasati hal tersebut, terdakwa bersama staf IGM mengajukan pinjaman ke beberapa bank yang nilainya mencapai Rp 68,25 miliar.

Pengeluaran Dana Luar Kepentingan Perusahaan

Selain itu, jaksa mengungkapkan adanya pengeluaran dana PT IGM di luar kepentingan perusahaan, seperti kelebihan pembayaran untuk produk TeleCTG dan pembayaran uang muka pengadaan alat pelindung diri (APD) Hazmat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,15 miliar dan Rp 18 miliar.

PT IGM juga mengeluarkan dana sebesar Rp 24,35 miliar kepada beberapa pihak ketiga yang tidak memiliki dasar transaksi yang sah.

Pihak-Pihak yang Diuntungkan dari Tindak Pidana Ini

Akibat perbuatan para terdakwa, sejumlah pihak mendapatkan keuntungan yang tidak sah, antara lain:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan dan PT DPS, Usut Dugaan Korupsi Rp135 Miliar
Mantan Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Akan Segera Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Tudingan Pungli dan Markup Makan Penginapan Mencuat
KPK Periksa Direktur Utama PT ALA Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Dugaan Korupsi di Dispora Sumut Terkuak! Bupati Batu Bara Terancam Dilaporkan
komentar
beritaTerbaru