
Wamen Dikdasmen RI Tegaskan Urgensi Deep Learning dalam Pendidikan Muhammadiyah Aceh
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik belum dilakukannya penahanan terhadap advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Donny Tri Istiqomah, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
KPK menyatakan bahwa penyidik masih perlu mendalami keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih dalam proses memanggil para saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Ia menambahkan, meskipun Donny Tri sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa menentukan waktu pasti kapan penahanan akan dilakukan.
"Masih berproses ya untuk penyidikannya, termasuk juga tersangka Harun Masiku yang saat ini masih buron," kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025).
Baca Juga:
Tessa juga menegaskan, KPK akan menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti, dan kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tambahnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020.
KPK kemudian menetapkan beberapa tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, serta beberapa orang lainnya, seperti Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku yang saat itu merupakan calon legislatif PDI Perjuangan.
Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya telah divonis bersalah atas suap yang melibatkan sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Pada akhir tahun 2024, Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan suap untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah menjalani proses hukum dan kasusnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, Donny Tri Istiqomah belum ditahan, dan publik masih menantikan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
(dc/a)
BANDA ACEH Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) RI, Dr. Fajar Riza Ul Haq, MA, mengupas tuntas urgensi penerapa
PendidikanJAKARTA Semangka menjadi salah satu buah favorit masyarakat Indonesia karena rasanya yang manis, menyegarkan, dan kaya akan kandungan ai
Pertanian AgribisnisMINNEAPOLIS Kekerasan politik kembali mengguncang Amerika Serikat. Seorang anggota parlemen negara bagian Minnesota, Melissa Hortman, da
InternasionalPADANG LAWAS UTARA Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti ratusan kepala desa dari Kabupaten Padang Lawas Utara di Grand Orr
PemerintahanDUBAI Kebakaran besar melanda gedung pencakar langit Marina Pinnacle atau yang dikenal juga dengan Tiger Tower, di kawasan elit Dubai Ma
InternasionalBANDUNG Atlet Mixed Martial Arts (MMA) nasional asal Pematangsiantar, Ronald Mastrana Siahaan, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka
PeristiwaSEMARANG Warga Jalan Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di tepi rel kereta api, Ming
PeristiwaJAKARTA Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Fifi Aleyda, menegaskan pentingnya m
NasionalBOGOR Seorang pria berinisial DF (44) diamankan polisi usai melakukan aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengguna jalan lai
Hukum dan KriminalJAKARTA Hari Ayah Sedunia atau Fathers Day diperingati hari ini, Minggu (15/6/2025), di berbagai negara termasuk Amerika Serikat dan se
Nasional