Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik belum dilakukannya penahanan terhadap advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Donny Tri Istiqomah, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
KPK menyatakan bahwa penyidik masih perlu mendalami keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih dalam proses memanggil para saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan, meskipun Donny Tri sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa menentukan waktu pasti kapan penahanan akan dilakukan.
"Masih berproses ya untuk penyidikannya, termasuk juga tersangka Harun Masiku yang saat ini masih buron," kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025).
Tessa juga menegaskan, KPK akan menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti, dan kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tambahnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020.
KPK kemudian menetapkan beberapa tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, serta beberapa orang lainnya, seperti Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku yang saat itu merupakan calon legislatif PDI Perjuangan.
Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya telah divonis bersalah atas suap yang melibatkan sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Pada akhir tahun 2024, Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan suap untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah menjalani proses hukum dan kasusnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, Donny Tri Istiqomah belum ditahan, dan publik masih menantikan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
(dc/a)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN