Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik belum dilakukannya penahanan terhadap advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Donny Tri Istiqomah, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
KPK menyatakan bahwa penyidik masih perlu mendalami keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih dalam proses memanggil para saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan, meskipun Donny Tri sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa menentukan waktu pasti kapan penahanan akan dilakukan.
"Masih berproses ya untuk penyidikannya, termasuk juga tersangka Harun Masiku yang saat ini masih buron," kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/3/2025).
Tessa juga menegaskan, KPK akan menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik masih memanggil saksi-saksi, masih memperkuat alat bukti, dan kita tunggu saja pada waktunya bila yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tambahnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2020.
KPK kemudian menetapkan beberapa tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, serta beberapa orang lainnya, seperti Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku yang saat itu merupakan calon legislatif PDI Perjuangan.
Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya telah divonis bersalah atas suap yang melibatkan sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Pada akhir tahun 2024, Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan suap untuk kepentingan PAW Harun Masiku.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah menjalani proses hukum dan kasusnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN