BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka, Sidang Etik Segera Digelar

Adelia Syafitri - Selasa, 18 Maret 2025 18:45 WIB
321 view
Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka, Sidang Etik Segera Digelar
Tiga tersangka atas tewasnya Pandu Brata, yaitu Ipda Akhmad Efendi (tengah), yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, dan dua anggota Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama (kanan) dan Yudi Siswoyo (kiri).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN -Kasus tewasnya remaja berusia 18 tahun, Pandu Brata Syahputra Siregar, yang disebut-sebut akibat tindakan kekerasan oleh anggota polisi, semakin berkembang.

Pada Selasa (18/3/2025), Polda Sumut mengumumkan penetapan tiga orang tersangka, termasuk Ipda Akhmad Efendi, yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, dan dua anggota Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama (21) dan Yudi Siswoyo.

Baca Juga:

Ketiga tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang memberikan keterangan terkait insiden tersebut.

Dalam konferensi pers di Polres Asahan, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 17 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Baca Juga:

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih ringan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa Ipda Akhmad Efendi telah dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.

Proses hukum terkait dugaan pelanggaran ini, termasuk sidang kode etik terhadap Akhmad, akan segera dilaksanakan oleh Propam Polda Sumut.

Meskipun Kapolres tidak merinci kapan sidang kode etik tersebut akan berlangsung, ia menegaskan bahwa penyelidikan dan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Kami harap dapat memberikan kepastian hukum dalam waktu yang tidak lama lagi," ujar Afdhal.

Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus ini, yang menghebohkan masyarakat setempat.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Pandu Brata tewas akibat ditendang oleh anggota polisi, namun hal tersebut baru terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut.

Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat diharapkan dapat mendapatkan keadilan dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(dc/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Personel Polres Asahan Jadi Tersangka Penjualan 1,2 Ton Sisik Trenggiling, Ajukan Praperadilan ke PN Kisaran
Warga Asahan Geger, Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Terikat di Rumahnya
Kapolres Asahan Dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Pidana
Tersangka Curat Lintas Kabupaten T3w4s Dit3mb4k Saat Kabur dari Polisi di Sergai
Kurir Asal Aceh Ditangkap di Asahan, Bawa 3 Kg Sabu Tujuan Padang
Polda Sumut Bantah Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dua Pejabat Polres Asahan terhadap Tahanan Narkoba
komentar
beritaTerbaru