
Apel Pagi di Lapas Labuhan Ruku: Kalapas Lakukan Pemeriksaan Kerapian Petugas
BATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memimpin langsung apel pagi yang dilaksanakan pada Kamis (1
NasionalASAHAN -Kasus tewasnya remaja berusia 18 tahun, Pandu Brata Syahputra Siregar, yang disebut-sebut akibat tindakan kekerasan oleh anggota polisi, semakin berkembang.
Pada Selasa (18/3/2025), Polda Sumut mengumumkan penetapan tiga orang tersangka, termasuk Ipda Akhmad Efendi, yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, dan dua anggota Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama (21) dan Yudi Siswoyo.
Baca Juga:
Ketiga tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
Dalam konferensi pers di Polres Asahan, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 17 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Baca Juga:
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih ringan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa Ipda Akhmad Efendi telah dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Proses hukum terkait dugaan pelanggaran ini, termasuk sidang kode etik terhadap Akhmad, akan segera dilaksanakan oleh Propam Polda Sumut.
Meskipun Kapolres tidak merinci kapan sidang kode etik tersebut akan berlangsung, ia menegaskan bahwa penyelidikan dan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami harap dapat memberikan kepastian hukum dalam waktu yang tidak lama lagi," ujar Afdhal.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus ini, yang menghebohkan masyarakat setempat.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Pandu Brata tewas akibat ditendang oleh anggota polisi, namun hal tersebut baru terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut.
Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat diharapkan dapat mendapatkan keadilan dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(dc/a)
BATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, memimpin langsung apel pagi yang dilaksanakan pada Kamis (1
NasionalBATU BARA Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar kegiata
NasionalJAMBI Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar kegiatan bakti sosial berupa penyaluran
NasionalBANDA ACEH Dalam upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan dan gizi seimbang, Balai Besar Pengawas Obat dan
NasionalMuaro Jambi Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Polres Muaro Jambi menggelar kegiatan zikir dan doa bersama yang berlangsung
NasionalJAMBI Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Polres Muaro Jambi menunjukkan kepedulian sosialnya dengan meresmikan bant
NasionalJAKARTA Universitas Indonesia (UI) membantah tudingan telah melakukan blacklist terhadap sekolahsekolah tertentu karena siswanya menola
PendidikanLABUSEL Unit Intel Kodim 0209/LB berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Pereng, Desa Suka Dame, Kecamatan S
Hukum dan KriminalJAKARTA Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa terlibat kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 milia
Hukum dan KriminalPADANG PARIAMAN Tim gabungan dari Polres Padang Pariaman, BPBD, dan masyarakat menggali sebuah sumur tua di rumah tersangka Satria Johanda
Hukum dan Kriminal