Miris! Gadis 15 Tahun Jadi Korban Cabul Ayah Kandung , Terungkap Usai Berani Cerita ke Warga
BATU BARA, 16 Juli 2026 Kisah yang sangat menyayat hati sekaligus memicu kemarahan warga terungkap pada dini hari, Kamis (16/7/2026). Se
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN – Seorang anggota Polres Asahan, Alfi Hariadi Siregar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan 1,2 ton sisik trenggiling oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Utara.
Penetapan tersebut dilihat tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (2/6/2025).
Menanggapi penetapan itu, Alfi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan nomor perkara No.3/Pid.Pra/2025/PN Kis.
"Pendaftaran perkara tanggal 25 Mei 2025 dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025," tulis keterangan resmi SIPP.
Alfi sebelumnya diduga terlibat dalam pengeluaran barang bukti berupa 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan, lalu memindahkannya ke tangan dua prajurit TNI, Muhammad Yusuf dan Ramadhani, untuk disimpan.
Kedua prajurit tersebut telah menjalani proses hukum di Oditur Militer secara terpisah.
Kasus ini mencuat saat sidang terdakwa Amir Simatupang, Senin (28/4/2025), yang menjadi penghubung transaksi penjualan sisik trenggiling kepada pembeli.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Yanti Suryani menyatakan terdapat alat bukti yang cukup untuk menyatakan Alfi turut terlibat.
"Dalam persidangan ini sudah ada alat bukti yang cukup atas keterlibatannya. Namun kewenangan tetap berada pada penyidik," kata Yanti saat memimpin sidang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman komunikasi, para saksi, termasuk Alfi, diketahui berkoordinasi dengan Amir Simatupang untuk memfasilitasi penjualan sisik trenggiling.
Saat barang hendak dikirim melalui bus, petugas Direktorat Gakkum LHK KLHK berhasil mengamankan barang bukti dan para saksi di loket bus.*
(mi/a008)
BATU BARA, 16 Juli 2026 Kisah yang sangat menyayat hati sekaligus memicu kemarahan warga terungkap pada dini hari, Kamis (16/7/2026). Se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam di Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koali
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL