Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
ASAHAN -Kasus tewasnya remaja berusia 18 tahun, Pandu Brata Syahputra Siregar, yang disebut-sebut akibat tindakan kekerasan oleh anggota polisi, semakin berkembang.
Pada Selasa (18/3/2025), Polda Sumut mengumumkan penetapan tiga orang tersangka, termasuk Ipda Akhmad Efendi, yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, dan dua anggota Bantuan Polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, Dimas Adrianto Pratama (21) dan Yudi Siswoyo.
Ketiga tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
Dalam konferensi pers di Polres Asahan, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal 17 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih ringan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa Ipda Akhmad Efendi telah dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Proses hukum terkait dugaan pelanggaran ini, termasuk sidang kode etik terhadap Akhmad, akan segera dilaksanakan oleh Propam Polda Sumut.
Meskipun Kapolres tidak merinci kapan sidang kode etik tersebut akan berlangsung, ia menegaskan bahwa penyelidikan dan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami harap dapat memberikan kepastian hukum dalam waktu yang tidak lama lagi," ujar Afdhal.
Sementara itu, polisi masih terus mendalami kasus ini, yang menghebohkan masyarakat setempat.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Pandu Brata tewas akibat ditendang oleh anggota polisi, namun hal tersebut baru terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut.
Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat diharapkan dapat mendapatkan keadilan dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(dc/a)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL