BREAKING NEWS
Minggu, 24 Mei 2026

Kasus Prodia: Terdakwa Didakwa 7 Pasal, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 18:39 WIB
Kasus Prodia: Terdakwa Didakwa 7 Pasal, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Terdakwa Arif Nugroho (kanan) dan Muhammad Bayu Hartoyo (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

FA, yang merupakan seorang pekerja jasa open booking online (BO), tewas setelah dilarikan ke rumah sakit akibat dicekoki inex dan air sabu.

Kasus ini semakin mencuat setelah terungkap adanya dugaan penyuapan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Sementara itu, pihak keluarga korban FA mengharapkan keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru