Begini Cara BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi!
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan memiliki kemampuan dan infrastruktur yang memadai untuk melakukan penghitungan kerugia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu seorang warga negara Malaysia berinisial LWC yang menjadi aktor utama dalam kasus penipuan daring berkedok investasi saham dan mata uang kripto di platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa LWC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihaknya akan segera menerbitkan red notice kepada Interpol untuk menangkapnya.
"LWC sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami akan menerbitkan red notice kepada Interpol," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (19/3).
Selain LWC, ada lima orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kejahatan ini.
Dua di antaranya berinisial SR dan AW yang merupakan warga negara Indonesia dan masih buron.
Sementara tiga tersangka lainnya, WZ, MSD, dan AN, sudah ditangkap.
Himawan menjelaskan, tersangka WZ yang ditangkap pada 9 Maret 2025 di Medan, Sumatera Utara, berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan untuk menampung uang hasil penipuan.
WZ juga bertanggung jawab mengirimkan telepon seluler yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke LWC di Malaysia.
Ponsel-ponsel tersebut, menurut Himawan, digunakan untuk pencucian uang.
Sementara itu, tersangka MSD yang ditangkap pada 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, diketahui telah bekerja sejak Oktober 2024 dengan mencari orang yang identitasnya digunakan untuk membuka akun exchanger kripto dan rekening bank.
MSD juga mengirimkan ponsel yang telah terinstal aplikasi kripto kepada LWC.
Tersangka AN, yang ditangkap pada 20 Februari 2025 di Tangerang, Banten, berperan dalam pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang digunakan dalam pencucian uang.
Dalam kasus ini, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menarik korban agar berinvestasi di platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
Para korban kemudian diarahkan untuk bergabung dengan grup WhatsApp dan dilibatkan dalam trading saham dan kripto dengan iming-iming keuntungan besar.
Korban dijanjikan bonus hingga 200 persen setelah bergabung.
Namun, pada Januari 2025, korban menerima pesan WhatsApp yang berisi pemberitahuan hukum tentang penangguhan sementara penghapusan pengguna di wilayah Indonesia.
Korban kemudian diminta untuk mentransfer uang untuk pembayaran pajak dan biaya fee agar bisa menarik dana.
Namun, setelah melakukan transfer, korban tidak dapat menarik dana mereka, dan akhirnya menyadari bahwa mereka telah ditipu.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(at/a)
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan memiliki kemampuan dan infrastruktur yang memadai untuk melakukan penghitungan kerugia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan intervensi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Suma
HUKUM DAN KRIMINAL
BONDOWOSO Video yang memperlihatkan sejumlah siswa di Bondowoso membuang nasi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan se
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara, Taufan Agung Ginting, mendukung langkah sejumlah senior partai yang berencana menem
POLITIK
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara memastikan ketersediaan stok beras di gudang masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ma
EKONOMI
MEDAN Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan proses pensertifikatan aset milik Pemerintah Prov
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, mulai menjalani sidang perdana kasus du
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap 33 unit rumah toko (ruko) eks Delimas yang berada di Kelura
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas memberikan peringatan keras kepada jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Rua
PEMERINTAHAN