JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan klarifikasi terkait kuota impor gula yang saat ini menjadi bagian dari pemeriksaan dalam kasus yang membelitnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom menyatakan bahwa penentuan kuota impor gula bukanlah wewenang Menteri Perdagangan, melainkan perusahaan pemohon yang mengajukan jumlah yang diinginkan.
"Kemudian saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon," ujar Tom di hadapan hakim.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap keterangan mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Edy sebelumnya menjelaskan bahwa kuota impor gula ditentukan oleh mekanisme Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang melibatkan Kementerian Perindustrian.
Rakortas menentukan jumlah kebutuhan gula nasional berdasarkan kapasitas produksi dalam negeri, lalu perusahaan pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan jumlah yang disepakati.
Lebih lanjut, Tom menegaskan bahwa seluruh rekomendasi impor gula yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selalu ditembuskan ke Kemenperin.