10.500 Kecambah Sawit Asal Sumut Diekspor ke Kolombia, Karantina Pastikan Bebas Penyakit
MEDAN Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) kembali mencatatkan ekspor komoditas pertanian ke
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, memberikan klarifikasi terkait kuota impor gula yang saat ini menjadi bagian dari pemeriksaan dalam kasus yang membelitnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom menyatakan bahwa penentuan kuota impor gula bukanlah wewenang Menteri Perdagangan, melainkan perusahaan pemohon yang mengajukan jumlah yang diinginkan.
"Kemudian saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya istilah yang dipakai adalah kuota impor, hemat saya istilah yang lebih tepat itu Yang Mulia, jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon," ujar Tom di hadapan hakim.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap keterangan mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Endar Sirono, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Edy sebelumnya menjelaskan bahwa kuota impor gula ditentukan oleh mekanisme Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang melibatkan Kementerian Perindustrian.
Rakortas menentukan jumlah kebutuhan gula nasional berdasarkan kapasitas produksi dalam negeri, lalu perusahaan pemohon mengajukan permohonan sesuai dengan jumlah yang disepakati.
Lebih lanjut, Tom menegaskan bahwa seluruh rekomendasi impor gula yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selalu ditembuskan ke Kemenperin.
"100%, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian. Sehingga Kemenperin mengetahui," jelas Tom.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain dengan menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 500 miliar melalui penerbitan izin impor gula yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jaksa menuduh Tom Lembong telah mengeluarkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 pengusaha, tanpa rekomendasi dari Kemenperin, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 515 miliar.
Namun, pihak jaksa juga mengungkapkan adanya selisih Rp 62,6 miliar yang belum dijelaskan lebih lanjut terkait kerugian negara yang mencapai Rp 578 miliar.
(dc/a)
MEDAN Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) kembali mencatatkan ekspor komoditas pertanian ke
PERTANIAN AGRIBISNIS
BANDA ACEH Polda Aceh akan menggelar Bhayangkara Fest 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80. Kegiatan yang berlangsung p
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik industri rumahan (home industry) vape mengandung narkotika atau yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi
NASIONAL
JAKARTA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas arah kebijakan pembangunan nasional dan prioritas anggaran unt
NASIONAL
SOLO Putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo, bertemu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, di
POLITIK
MEDAN Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menggelar aksi unjuk rasa di dep
PERISTIWA
JAKARTA Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlan
PERISTIWA
YOGYAKARTA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan seorang anggotanya yang bertugas sebagai personel intelijen sempat diamank
HUKUM DAN KRIMINAL
MEXICO CITY Tim nasional Kolombia meraih kemenangan perdana mereka di ajang Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Uzbekistan dengan skor
OLAHRAGA