BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Eksekusi Hotel Sultan Memanas, Polisi Amankan 69 Orang yang Diduga Halangi Penyitaan Aset Negara

Nurul - Kamis, 18 Juni 2026 12:02 WIB
Eksekusi Hotel Sultan Memanas, Polisi Amankan 69 Orang yang Diduga Halangi Penyitaan Aset Negara
Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlangsung tegang. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026, berlangsung tegang.

Aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) harus menerobos kerumunan massa yang berupaya menghalangi pelaksanaan penyitaan aset negara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan sebanyak 69 orang diamankan karena diduga melakukan perlawanan dan menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga:

"Sebanyak 69 orang diamankan karena mencoba menghalang-halangi dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang melaksanakan tugas. Mereka bukan karyawan eks Hotel Sultan, melainkan massa yang dimobilisasi untuk menghambat proses penyitaan aset," kata Budi Hermanto.

Sejak pagi, ribuan personel gabungan diterjunkan untuk mengawal pelaksanaan eksekusi.

Aparat berhasil memasuki area hotel dan melakukan penyisiran di sejumlah titik, termasuk lobi utama, area restoran, taman, hingga koridor bangunan.

Situasi sempat memanas ketika massa pendukung manajemen hotel berusaha menghalangi pergerakan petugas.

Namun aparat akhirnya berhasil menguasai area utama hotel dan mengevakuasi para tamu yang masih berada di dalam gedung secara tertib.

Di area restoran, sejumlah makanan tampak ditinggalkan begitu saja oleh tamu hotel yang memilih segera meninggalkan lokasi saat proses pengamanan berlangsung.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.

Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat langsung dieksekusi tanpa harus menunggu proses hukum lainnya selesai.

Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah menjalankan putusan pengadilan untuk mengembalikan penguasaan aset negara yang selama puluhan tahun dikelola oleh PT Indobuildco.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Laporan Dugaan Masalah Dapur MBG Bermunculan di Sumut, Ini Respons Kejati
Kejagung Benarkan Periksa Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Diduga Minta Uang Terkait Pengamanan Proyek
Wisatawan Dipalak Rp3 Juta di Bukit Lamreh, Polsek Mesjid Raya Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
KPK Telusuri Ulang Jejak Uang di Kasus Bea Cukai, Saksi Audit Watch Kembali Diperiksa
Pemerintah Percepat Penanganan Pascagempa Sulteng, 312 Warga Terdampak dan Satu Korban Jiwa
Prabowo Pilih Fokus Benahi Agenda Dalam Negeri, Absen dari KTT ASEAN-Rusia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru