BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Laporan Dugaan Masalah Dapur MBG Bermunculan di Sumut, Ini Respons Kejati

Nurul - Kamis, 18 Juni 2026 11:19 WIB
Laporan Dugaan Masalah Dapur MBG Bermunculan di Sumut, Ini Respons Kejati
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Meski demikian, Kejati Sumut belum melakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saat ini menangani perkara dugaan korupsi program MBG di tingkat pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan seluruh laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat tetap diterima dan didokumentasikan sebagai bahan pendukung.

Baca Juga:

"Semua masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait titik dapur SPPG yang diduga bermasalah atau tidak sesuai prosedur tetap kami terima," kata Rizaldi, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Rizaldi, hingga saat ini belum ada instruksi dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dapur SPPG di daerah.

Karena itu, Kejati Sumut masih sebatas mengumpulkan data dan informasi yang disampaikan masyarakat.

Seluruh laporan tersebut nantinya akan diteruskan sebagai bahan masukan kepada Kejagung.

"Belum ada arahan untuk melakukan penyelidikan. Namun seluruh laporan tetap kami kumpulkan dan akan disampaikan kepada bidang Pidana Khusus Kejagung sebagai bahan pendalaman," ujarnya.

Rizaldi menegaskan, jika nantinya Kejagung memberikan instruksi lanjutan, Kejati Sumut siap menindaklanjuti sesuai kewenangan yang diberikan.

Sementara itu, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam program MBG yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung, serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung program MBG.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TP PKK Sumut Tinjau Program Aku Hatinya PKK di Desa Temburun Karo, Pekarangan Warga Disulap Jadi Sumber Pangan
Kahiyang Ayu Apresiasi Program AKU HATINYA PKK Tebing Tinggi, Pekarangan Rumah Jadi Sumber Pangan Keluarga
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Sejumlah Daerah, Minta Korban Segera Melapor
Gibran Bawa Mahasiswa Ikut Kunker ke 5 Wilayah, Pastikan Program MBG hingga Koperasi Desa Berjalan Transparan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Nelayan Ditangkap di Perairan Asahan
Medan Jadi Tuan Rumah IMT-GT ke-32, Sumut Usulkan Ekonomi Halal Masuk Blueprint Kawasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru