BREAKING NEWS
Minggu, 21 Juni 2026

Laporan Dugaan Masalah Dapur MBG Bermunculan di Sumut, Ini Respons Kejati

Nurul - Kamis, 18 Juni 2026 11:19 WIB
Laporan Dugaan Masalah Dapur MBG Bermunculan di Sumut, Ini Respons Kejati
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Meski demikian, Kejati Sumut belum melakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang saat ini menangani perkara dugaan korupsi program MBG di tingkat pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan seluruh laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat tetap diterima dan didokumentasikan sebagai bahan pendukung.

Baca Juga:

"Semua masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait titik dapur SPPG yang diduga bermasalah atau tidak sesuai prosedur tetap kami terima," kata Rizaldi, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurut Rizaldi, hingga saat ini belum ada instruksi dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan dapur SPPG di daerah.

Karena itu, Kejati Sumut masih sebatas mengumpulkan data dan informasi yang disampaikan masyarakat.

Seluruh laporan tersebut nantinya akan diteruskan sebagai bahan masukan kepada Kejagung.

"Belum ada arahan untuk melakukan penyelidikan. Namun seluruh laporan tetap kami kumpulkan dan akan disampaikan kepada bidang Pidana Khusus Kejagung sebagai bahan pendalaman," ujarnya.

Rizaldi menegaskan, jika nantinya Kejagung memberikan instruksi lanjutan, Kejati Sumut siap menindaklanjuti sesuai kewenangan yang diberikan.

Sementara itu, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam program MBG yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung, serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung program MBG.

Penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, mulai dari intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga dugaan mark up harga pada beberapa proyek pengadaan.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan lebih dari 21 ribu unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan puluhan ribu tablet, ribuan televisi ukuran 75 inci, serta puluhan ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan spesifikasi.

Selain menelusuri dugaan korupsi, Kejagung juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan aset para tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam program MBG.

"Kami tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga akan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna mengembalikan kerugian negara," kata Anang.

Di Sumatera Utara sendiri, laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan SPPG terus berdatangan.

Kejati Sumut memastikan seluruh laporan akan menjadi bahan evaluasi dan pendalaman apabila nantinya terdapat instruksi resmi dari Kejagung.*


(tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TP PKK Sumut Tinjau Program Aku Hatinya PKK di Desa Temburun Karo, Pekarangan Warga Disulap Jadi Sumber Pangan
Kahiyang Ayu Apresiasi Program AKU HATINYA PKK Tebing Tinggi, Pekarangan Rumah Jadi Sumber Pangan Keluarga
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA di Sejumlah Daerah, Minta Korban Segera Melapor
Gibran Bawa Mahasiswa Ikut Kunker ke 5 Wilayah, Pastikan Program MBG hingga Koperasi Desa Berjalan Transparan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Nelayan Ditangkap di Perairan Asahan
Medan Jadi Tuan Rumah IMT-GT ke-32, Sumut Usulkan Ekonomi Halal Masuk Blueprint Kawasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru