BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Tom Lembong: JPU telah melakukan penghinaan

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 16:49 WIB
182 view
Tom Lembong: JPU telah melakukan penghinaan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

Hal ini terkait dengan kegagalan JPU menyerahkan salinan atau laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), meskipun telah diperintahkan oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga:

"Jaksa Penuntut Umum gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius. Kalau saya melihatnya seperti, maaf saya pakai istilah inggris ya, itu seperti contempt of court," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Menurutnya, ketidakseriusan Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan kewajibannya ini sangat disayangkan, terlebih proses penegakan hukum dalam kasus ini sudah berjalan lebih dari 15 bulan lamanya.

Baca Juga:

Ia pun mempertanyakan mengapa hingga kini laporan audit BPKP masih belum selesai dan belum dapat diperlihatkan kepada terdakwa, tim penasihat hukum, maupun majelis hakim.

Sementara itu, dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika memerintahkan JPU untuk segera menyerahkan salinan atau laporan audit perhitungan kerugian negara sebelum dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari BPKP.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Mengapa Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri di Medan Belum Menetapkan Tersangka?
Bikin Laporan Palsu, Pegawai RSUD Meuraxa Gelapkan Dana Kurban dan BLT untuk Main Judol
komentar
beritaTerbaru