BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Tom Lembong: JPU telah melakukan penghinaan

Adelia Syafitri - Kamis, 20 Maret 2025 16:49 WIB
Tom Lembong: JPU telah melakukan penghinaan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," kata hakim Dennie.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Ia dituduh menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Berdasarkan dakwaan tersebut, Tom Lembong terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru